Damai, Tersangka penganiayaan di Semarang dilepas lewat mekanisme keadilan restoratif

oleh

Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melepaskan Junarto (28) dari tersangka kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau “restorative justice”.

Jaksa Kejari Kota Semarang yang menangani perkara itu, Yogi Budi Ariyanto, di Semarang, Rabu mengatakan tersangka penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya, sehingga dihentikan penuntutannya.

Menurut dia, tersangka Junarto sebenarnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun melalui perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat, sehingga diselesaikan di luar pengadilan, dengan harapan agar tindak pidana tersebut tidak akan terulang lagi.

INFO lain :  Tenggelam di Sungai Ringin Kedung Gupit Kendal saat Mancing
INFO lain :  Peringati HBA Ke-59, Kejati Jateng Wayangan di Jalan Pahlawan dengan Lakon Gatotkoco Winisudo

Ia menjelaskan tindak pidana yang menjerat tersangka bermula dari komunikasi yang bersangkutan dengan korban melalui media sosial.

Korban yang merupakan mantan suami dari istri Junarto, kata dia, menantang tersangka melalui media sosial pada November 2022.

INFO lain :  Vonis 2 Bulan Penjara Dua Oknum Polres Pati Selingkuh Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban hingga terjadi perselisihan antara keduanya, dan tersangka sempat memukul korban hingga terluka.

“Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani oleh Polsek Mijen, Kota Semarang,” ujarnya.

Sumber Antara