Lurah Sawah Besar Semarang tersangka pemalsuan surat keterangan tanah

oleh

Semarang – Jaka Suryatna SH, lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang menjadi tersangka pemalsuan surat keterangan tanah yang dibuatnya saat ia menjabat 2017 lalu.

Warga Jl. Banget Prasetya 1, Kel. Banget Ayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang itu sendiri kini sudah pensiun. Bersama warga bernama H Nurochman ia jadi tersangka.

Ia yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng, lewat pengacaranya Yohanes Subagio mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Permohonan nomor perkara 6/pid.pra/2023/PN.Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (8/3/2023).

INFO lain :  Wow....Apel Kebangsaan di Semarang Habiskan APBD Rp 18 Miliar

Praperadilan diajukan dengan Termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit IV , Unit 4.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus menyeret Jaka Suryatna atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 4 Oktober 2021 dengan pelapor Sri Rejeki Wijaya.

Bermula sekira Februari 2017, H Nurochman dan/atau kuasanya datang menghadapnya untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah yang semula masih dalam bentuk Tanah Yasan menjadi sertifikat hak milik.

Atas permohonan itu, ia menerbitkan Surat keterangan lurah No. 593/17/IV/ 2017 berisi: Tanah Yasan C, Nomor 1555, Persil 9, Kelas S.II, Luas: ± 7.900 M2 tercatat atas nama H. Nurochman. Sesuai dengan buku C Desa/Kelurahan Sawah Besar (Exs. Sambirejo).

INFO lain :  Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara

Tanah tersebut diatas telah dialihkan dari Salim Sadim kepada H. Nurochman sejak tahun 1983; Tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.

Belakangan, ia yang dilaporkan ditetapkan tersangka sebagaimana surat panggilan tersangka No: S.Pgl/107/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 2 Februari 2023.

Pemohon menilai, penyidikan dan penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti cukup dan tidak berdasar hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menyatakan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 4 Oktober 2021 tidak sah.

INFO lain :  Bobol Kartu Kredit, Warga Aljazair Ditangkap saat Belanja di Mal Paragon Semarang

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/279.a/I/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023 atau surat perintah penyidikan terdahulu terkait laporan polisi ini yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata pemohon dalam petitumnya.

Menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah dan memulihkan hak-haknya.

(rdi)