Pemkab Kudus kaji upaya banding atas putusan sengketa IMB hotel

oleh

Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memutuskan upaya banding karena masih menunggu hasil kajian atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa izin mendirikan bangunan (IMB) The Hotel Sato yang dimenangkan penggugat.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim PTUN Semarang dalam memutuskan perkara tersebut dari salinan putusan,” kata Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Adi Susatyo di Kudus, Kamis.

Setelah mengkaji, kata dia, pihaknya akan mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pemberi kuasa atau Kepala DPMPTSP karena waktunya masih lama dibatasi hingga 27 Desember 2022.

INFO lain :  KPK Geledah Kediaman Bupati Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR

Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno mengungkapkan PTUN Semarang telah memutuskan perkara sengketa IMB Hotel Sato melalui keputusan bernomor 57/G/2022/PTUN pada tanggal 8 Desember 2022 bahwa IMB The Sato Hotel itu di dalam putusan mengabulkan gugatan seluruhnya.

Putusan kedua membatalkan putusan IMB tersebut supaya diwajibkan tergugat (Pemkab Kudus) agar membatalkan kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB tersebut.

Dalam perkara yang diadili di PTUN Semarang tersebut seorang warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kudus. IMB tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2022, sedangkan tergugat dalam perkara ini yakni Kepala Dinas DPMPTS Kudus.

INFO lain :  ​3 Desa di Pati Jadi Sasaran Aksi Penembakan Orang Misterius

Budi mengungkapkan bahwa pada 2017 sudah ada IMB dari DPMPTSP untuk The Sato Hotel. Lantas, diajukan gugatan terhadap IMB tersebut dan menang di PTUN.

Akan tetapi, imbuh dia, Pemkab Kudus justru memunculkan IMB baru tertanggal 29 Maret 2022 dan kembali digugat dan akhirnya menang setelah IMB tahun 2017 dibatalkan.

Akibat pembangunan hotel, imbuh dia, kliennya mengalami kerugian karena bangunan rumah yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan, sehingga mengajukan gugatan kerugian material ke Pengadilan Negeri Kudus.

INFO lain :  Mantan Kades Undaan Lor Kudus Ditahan Kejaksaan

Kerusakan yang timbul, mulai dari lantai mengalami retak-retak, atap rumah juga rusak akibat kejatuhan benda dari kegiatan pembangunan hotel tersebut. Upaya melakukan perbaikan dianggap juga lambat karena atap yang bocor baru diperbaiki tiga hari kemudian setelah dilapori.

Kerusakan bangunan juga dialami rumah dua lantai milik Beni Junaidi karena tembok yang bersebelahan dengan hotel tampak retak dan kusen kaca jendela juga tidak presisi lagi.

Sumber Antara