LCKI KOTA SEMARANG APRESIASI POLRI ATAS PENGGREBEKAN PENIMBUNAN SOLAR 44.200 LITER

oleh

Semarang – Beberapa waktu lalu terjadi penggerebekan 44.200   liter solar bersubsidi di wilayah Genuk Kota semarang . Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi diungkap oleh petugas gabungan dari PPNS Migas bersama Direktorat ekonomi Baintelkam Polri .  LCKI Kota Semarng Doni Sharoni,SH  memberi apresiasi tinggi kepada Polri atas Penggerebakan ini .

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polri dan pihak pihak yang terkait mengenai penggerebakan solar bersubsidi, ini adalah wujud polri dalam pelayanan kepada masyarakat diharapkan kedepannya polri tidak hanya sebatas ini tetapi juga terus mengungkap hal yang lain seperti penyelesaian galian c illegal dan perjudian di kota semarang yang saat ini mulai hidup lagi dengan gaya baru “ tutur Doni Sahroni,SH  Ketua LCKI Kota Semarang pada saat bincang dialog bersama wartawan semarang

Doni Sahroni,SH  ketua LCKI Kota Semarang akan terus mendorong dan mensupport langkah langkah yang dilakukan oleh Polri dalam meningkatkan kinerja terhadap pelayanan kepada masyarakat  , karena seperti Penimbunanan Solar ini sangat merugikan nelayan nelayan kecil yang sangat membutuhkan solar bersubsidi.

INFO lain :  PT Pura Nusa Persada Digugat Pencipta Hologram Pita Cukai Rokok Rp370 Miliar
INFO lain :  Gugatan Eko Yulianto, Terdakwa Penipuan Penggelapan Bisnis Besi Ditolak Pengadilan

Diharapkan Doni sahroni ,SH ketua LCKI Kota semarang penyelesaian galian C dan perjudian yang mulai hidup lagi dengan gaya baru dapat dituntaskan seperti penggerebekan solar bersubsidi

INFO lain :  Walikota Semarang Janji Pasang, 10 Ribu CCTV Akhir Tahun Ini

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan , bahwa bbm bersubsidi diperoleh dari pembelian di beberapa SPBU di Kota Semarang . Rencananya akan dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang . Diperkirakan kegiatan operasional penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung 3 -4 bulan .

Dalam penggerebekan itu , 10 orang ditangkap dan 44.200 liter atau 35 ton solar disita petugas Diskrimsus Polda Jateng.

Aryo