Sidang Perdana Windari Rochmawati, Perkara Pungli dan Gratifikasi BPN Semarang Digelar Rabu Besok

oleh

Semarang – Pemeriksaan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dengan tersangka Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional BPN Kota Semarang nonaktif dimulai Rabu (16/5/2018) besok. Pengadilan Tipikor Semarang telah menetapkan majelis hakim pemeriksaan dan jadwal sidang pemeriksaannya.

“Pengadilan menetapkan majelis hakim pemeriksanya, Ari Widodo SH sebagai ketua, Dr Sastra Sara SH MH dan Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Sinung Kurniawan SH,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/5/2018).

Dikatakan Heru, sidang perdana digelar Rabu 16 Mei dengan acara pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Sidang digelar terbuka umum dan direncanakan di ruang sidang Prof Dr Kusumah Atmadja.

INFO lain :  Pengangguran di Kabupaten Semarang Naik

Perkaranya Windari terdaftar dalam nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg. Dalam perkara itu, Windari dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor tentang pungli dan pasal 11 UU yang sama soal gratifikasi.

Dugaan pungli dan gratifikasi dilakukannya sejak Oktober 2017 sampai Maret 2018 lalu.
Atas pengurusan tanah dari pemohon, baik pribadi atau lewat PPAT/ notaris, Windari melakukan pungli dan menerima gratifikasi.

Dia meminta sejumlah uang ke PPAT sebagai imbalan pengurusan tanah. Jika menolak memberi, Windari mengancam memperlambat proses pengurusannya. Sekitar 169 PPAT diduga terlibat atas pungli dan gratifikasi itu.

INFO lain :  Terus Galakkan Deteksi Dini

Dalam penanganannnya, penyidik telah mengamankan uang tunai Rp 598.650.000 totalnya yang diduga hasil pungli dan gratifikasi.
Jumlah itu belum termasuk sebuah gelang emas yang turut diamankan. Uang itu diamankan di kantor BPN, tempat kos WR di Perum Wahyu Utomo RT 2 RW 6 Tambak Aji, Ngaliyan, Semarang serta dalam mobil pribadi Windari.

Di tempat kos WR di Ngaliyan yang diketahui merupakan rumah milik Sriyono itu, penyidik menemukan Rp 498 juta lebih. Sekitar Rp 51 juta lebih ditemukan di mobil HRV tersangka WR, serta Rp 35,9 juta lebih dari tas WR saat di kantor. Uang itu ditemukan berbentuk gelondongan dan dalam 125 amplop yang sudah berisi nama pihak pemberinya. Diantara amplop berkop kantor notaris. Amplop yang disita berisi antara Rp 2 juta sampai Rp 14 juta.

INFO lain :  Pj Sekda Impor dari Pegawai Provinsi

Kasus dugaan suap dan pungli, pemberian amplop ke pejabat BPN diakui penyidik terjadi sejak Oktober sampai dilakukannya OTT.  OTT mengamankan Sriyono, Kepala BPN Semarang, Windari Rochmawati dan dua pegawai honorer bernama Jimny dan Fahmi.

Meski telah beberapa kali diperiksa, penyidik belum menambah adanya tersangka baru. Penyidik menetapkan Windari sebagai tersangka tunggal dalam perkara itu.(edi)