Semarang – Hati-hati jika Anda membeli mobil. Selain buka barang “gelap”, pastikan pula surat-surat kelengkapannya asli. Pasalnya, baru-baru ini polisi mengungkap adanya kasus penjualan mobil dengan STNK dan BPKB palsu.
Pelaku diketahui bernama Yanuar Adi Nugraha alias Nugi bin Joko Agus (22), warga Jl. Kanfer IV No. 125 Rt. 005 Rw. 009, Kel./Desa Krapyak, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia ditangkap, ditahan dan akan segera diadili atas perkara itu.
Informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan, kasus terjadi akhir Mei 2022 lalu dengan korban Cristoper Suryaji Susanto bin Susanto Sugianto (alm), warga Kenconowungu Selatan III/4 Rt. 002 Rw. 002, Kelurahan/Desa Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.
Berawal, tanggal 15 Mei 2022 pelaku Nugi mempunyai ide menjual mobil menggunakan STNK dan BPKB palsu. Ia menghubungi Agung (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan tentang mobil bodong atau tanpa dilengkapi STNK dan BPKB asli yang dijualnya.
Tanggal 18 Mei 2022 Agung membalas pesan Nugi dengan mengatakan,”Ready Brio Tahun 2019” serta mengirimkan foto STNK Honda Brio tersebut. Akhirnya mobil itu dibeli Nugi seharga Rp 65 juta.
Nugi lalu memesan surat palsu berupa STNK dan BPKB palsu melalui media sosial Facebook dengan pemilik nama akun @Ryan.doc yaitu Om Doy (DPO) dengan nomor HP 088287709008. Setelah STNK dan BPKB palsu selesai Nugi membayar Rp 15 juta.
Om Doy LALU mengirimkan STNK dan BPKB palsu tersebut kepada Nugi dengan alamat rumah kontrakan pacarnya di Jl. Argo Rejo IX, Kalibanteng, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang melalui jasa ekspedisi. Ia lalu memesan plat nomor palsu sesuai dengan nomor di STNK dan BPKB palsu itu.
Pada 21 Mei 2022 di bengkel cat mobil di Brotojoyo, Semarang Barat, lewat Amat Amin Supartono alias Tono, karyawan bengkel milik keluarga korban menghubungi Cristopher perihal tawaran mobil pelaku. Kepadanya, pelaku menjual Brio merah tahun 2019, bernomor palsu AD-8814-DQ, itu seharga Rp 115 juta.
Belakangan diketahui, korban sadar jika STNK dan BPKB Brio yang dibelinya palsu. Kepolisian yang menerima laporan korban akhirnya berhasil menangkap pelaku Nugi dan kini diajukan ke persidangan.
“Atas perbuatannya, Yanuar Adi Nugraha alias Nugi diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atau kedua, diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” demikian sebut Jaksa Penutut Umum Farida dalam berkas perkaranya yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
(rdi)















