Semarang – Kasus tindak pidana pajak menyeret Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama (TUJP), Maryono (70) yang kini diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Maryono didakwa menilep uang pajak Rp 1,3 miliar karena membuat laporan pajak perusahaan fiktif.
Atas perkaranya bernomor 352/Pid.B/2022/PN Smg itu, terdakwa dijatuhi tuntutan pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana badan, ia dituntut agar membayar denda dua kali lipat dari uang pajak yang ditilepnya.
Jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Maryono bin Maad Mudalil selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” kata jaksa Jaksa Nindita Sari Winahyu dalam surat tuntutannya tanggal 1 September 2022 lalu.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dipidana membayar denda sebesar Rp 1.316.435.441 x 2 = Rp 2.632.870.882. “Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan,” kata jaksa.
Tuntutan didasarkan pertimbangan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut yakni 70 tahun, mengakui di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas tuntutan itu, terdakwa telah mengajukan pledoi atau pembelaannya. Putusan dijadwalkan digelar Kamis, 8 September 2022.
Lapor SPT Fiktif
Maryono menjabat Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama (TUJP) yang saat ini terdaftar pada administrasi KPP Pratama Semarang Barat tanggal 20 Agustus 2009 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.914.890.5-503.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 Juni 2020.
Pada tahun 2017, terdakwa telah melaporan SPT kepada KPP Pratama Semarang Barat berupa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 pada tanggal 29 April 2018 yang ditandatanganinya tidak benar.
















