Tersangka Penipuan di Solo Mengaku Karyawan PT Adira Finance

oleh

Solo – Kasus dugaan penipuan berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Surakarta. ASM (47), warga Jalan Kyai Haji Mudzakir No. 4 RT 04 RW 12, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo ditangkap dan ditetapkan tersangka penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta atas kasus itu.

Penipuan terjadi dengan korban IR (55), warga Dukuh Sumyang RT 02 RW 06 Desa Jatipurno, Trucuk, Klaten. Dalam kasus itu, korban mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Plt Kasat Reskrim Polresta Surakata, AKP Sutoyo menjelaskan, tersangka ASM mendatangi korban IR di kantornya menawarkan empat unit sepeda motor, yakni dua unit Yamaha Nmax dan dua Honda Beat hasil lelang.

INFO lain :  Pembangunan Wahana Air di Solo Terhambat Kontur Tanah

“Saat bertemu IR, tersangka mengaku karyawan PT Adira Finance,” kata Sutoyo, Selasa (8/5/2018).

Atas tawaran itu, korban IR tertarik dan menyatakan berminat membeli empat unit sepeda motor tersebut dengan total harga Rp 34 juta. Uang pembelian sepeda motor itu kemudian ditransfer ke rekening Bank Mandiri Syariah.

Setelah uang diterima, empat sepeda motor itu seharusnya dikirim ke rumah IR. Namun, tersangka tak mengirim sepeda motor itu.
“Saya tidak mengirim empat unit sepeda motor tersebut ke rumah IR karena barang itu hanya fiktif atau tidak ada. Setelah menerima uang tersebut saya langsung melarikan diri,” aku tersangka ASM.

INFO lain :  Satgas Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sembako

Mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, AKP Sutoyo menambahkan, pengungkapan kasus itu dilakukan atas hasil penyelidikan polisi. Diketahui ada dua orang yang menjadi korban penipuan ASM.

Korban pertama warga sipil dengan kerugian Rp16 juta. Korban kedua IR yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dispendukcapil Solo dengan kerugian Rp 34 juta.

INFO lain :  Curi Perhiasan dan Hp Teman Kencan Ditangkap

“Modus Adi menipu kedua korbannya mengaku sebagai karyawan PT Adira Finance menawarkan sepeda motor hasil lelang dengan harga murah. Kami mendapatkan laporan dari korban penipuan langsung menyelidiki dan berhasil menangkap Adi di Mojosongo, Boyolali,” ujar AKP Sutoyo.

AKP Sutoyo mengungkapkan barang bukti diamankan berupa empat lembar bukti transfer dan satu buku tabungan Bank Mandiri Syariah. Adi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (edi)