INFOPLus – Cara membuat SIM A tidaklah susah apabila Anda mengetahui alur pembuatannya.
Bahkan saat ini, baik permohonan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga masyarakat tak perlu ragu mengajukan diri untuk membuat SIM A.
SIM A adalah surat izin mengemudi yang wajib dikantongi pengendara kendaraan bermotor roda empat. SIM A sendiri dibagi menjadi dua, yakni SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang, pribadi, atau barang dengan bobot maksimal 3.500 kg. Kemudian, SIM A umum untuk orang dengan mobil yang mengangkut penumpang umum atau barang. Untuk kategori pengangkut penumpang umum ini tidak boleh memiliki berat lebih dari 3.500 kg.
Nah, bagaimana cara membuat SIM A online baru dan offline yang cepat? Berikut urutannya hingga syarat dan biaya membuat SIM A yang bisa Anda lakukan.
Syarat Membuat SIM A
Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah. Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal. Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.
– Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.
– Memiliki e-KTP aktif.
– Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
– Mampu membaca serta menulis.
– Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
– Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.
Persyaratan Dokumen Pembuatan SIM A
Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda. Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini
Dokumen Pembuatan SIM A Offline
– Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.
– KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
– Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).
– Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
– Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
– Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.
– Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.
Dokumen Pembuatan SIM A Online
– Scan atau foto e-KTP.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital.
















