Coblosan Desember Dinilai Memaksakan Diri

oleh
oleh

JAKARTA – Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pemerintah telah memaksakan diri mengadakan Pilkada di bulan Desember 2020.

“Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja,” kata Fadli dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Menurut dia, jika dilakukan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni, dan KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

INFO lain :  Dua Kloter Jamaah Haji Terakhir dari Indonesia Telah Tiba

“Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19,” tutur Fadli.

Menurutnya, pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya.

“Bahkan korban terinfeksi dan meninggal dunia masih terus bertambah,” sebutnya.

Menurut dia, Perppu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.

INFO lain :  PSS Sleman Kalahkan Barito Putra dengan Skor 3-2

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5).

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya September 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

INFO lain :  Rudy Kecewa : Apa yang Dirumuskan Tidak Ada Nilainya

Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (mht)