Gara-Gara Narapidana, Menkumham Digugat ke Pengadilan

oleh
oleh

SOLO – Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19), digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman, selaku penggugat mengatakan, gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang harus ronda bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang.

INFO lain :  Penyaluran BSU Ditargetkan Selesai Oktober

“Pada hari Kamis 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham),” kata Boyamin dalam keteranganya, Senin (27/4).

Menurut Boy, narapidana ini, banyak yang kemudian kembali melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan keresahan.

INFO lain :  Kajian Sementara, Vaksin untuk Warga Usia 18 - 59 Tahun

Atas dasar itu, guna mengembalikan rasa aman, gugatan perdata dilayangkan. Menkumham Yasonna Laoly diminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes ketat jika hendak kembali melakukan kebijakan asimilasi.

Boy menjelaskan soal materi gugatan, lantaran menganggap tergugat dalam hal ini Menkumham tidak teliti karena hanya menerapkan syarat pembebasan bersyarat (PB) terhadap napi tanpa adanya psikotes dan mendalami watak pribadi narapidana.

INFO lain :  Indonesia Usung Enam Misi dalam TIIWG G20 di Solo

“Sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati, dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” tandasnya. (mht)