– Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 480 x 640 pixel.
– Formulir permohonan pembuatan SIM A.
– Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).
– Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.
Biaya Membuat SIM A
Biaya mengajukan pembuatan SIM A baru diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Baik SIM A dan SIM A Umum mengharuskan pemohon membayar biaya registrasi sebesar 120.000 rupiah. Serta tambahan 50.000 rupiah untuk SIM A Umum dalam kepentingan menerbitkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Ada pula biaya jaminan asuransi berkisar 30.000 rupiah dan pengecekan kesehatan fisik 25.000 rupiah. Sehingga total biaya yang dikeluarkan, yaitu 175.000 rupiah untuk SIM A dan 225.000 untuk SIM A Umum.
Cara Membuat SIM A di Kantor Satpas
– Usahakan datang lebih awal ke Kantor Satpas karena biasanya antrean sangat membludak setiap hari. Serta jangan memakai pakaian berwarna biru untuk keperluan pengambilan foto SIM A.
– Menyerahkan map yang berisi semua dokumen.
– Melengkapi formulir pendaftaran yang diberikan pihak Polri.
– Menyerahkan uang untuk membayar pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.
– Melaksanakan tes kesehatan dan psikologi sesuai urutan.
– Menyelesaikan ujian teori berbasis komputer. Jika tidak lolos, ada tiga kali kesempatan mengulang, yakni maksimal tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari.
– Apabila lolos, Anda akan melanjutkan diri ke tahapan ujian praktik mengemudi menggunakan mobil yang telah disediakan Polri.
– Apabila lolos, selanjutnya perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.
– Tunggu proses pencetakan kartu pada hari itu juga.
Cara Membuat SIM A Online
Polri juga memfasilitasi pengajuan SIM A secara daring yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sayangnya, pemohon tetap harus melaksanakan ujian praktik di Kantor Satpas terdekat. Ketahui cara buat SIM A online seperti berikut ini.
– Buka Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
– Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI dan install.
– Ketikkan nomor ponsel Anda yang aktif untuk menerima kode OTP.
– Lakukan verifikasi kode OTP.
– Lakukan pembuatan akun dengan menggunakan NIK KTP.
– Login dengan sistem face recognition.
– Pilihlah jenis SIM yang akan dibuat.
– Lakukan pembayaran via transfer ke rekening tertera.
– Selesaikan tes psikologi online di situs https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan jasmani di https://www.erikkes.id/.
– Apabila lolos, Anda akan mendapatkan QR Code.
– Pilih lokasi ujian praktik.
– Tunjukkan bukti pendaftaran dan lakukan tes praktik di Kantor Satpas.
















