Dua Ditetapkan Tersangka Pungli Parkir. Apakah Camat Mijen Menyusul ?

oleh

Semarang – Penyidik Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pungli retribusi parkir saat kegiatan Trial Game Aspahalt 2018 yang digelar di sirkuit Mijen. Mereka adalah Hanif, koordinator pengelola parkir dan Riski, koordinator pengelola stand dalam kegiatan tersebut.

”Ada enam orang yang sebelunya kami periksa, tiga dari pihak pengelola parkir di sirkuit tersebut dan tiga lainya dari pihak pengelola stand acara. Dari hasil pemeriksaan akhirnya dua orang dari koordinator pengelola parkir Hanif dan koordinator pengelola stand Riski kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang yang juga Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Sugiarto Silalahi, Rabu (2/5/2018).

Keduanya, terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 204 Pasal 7 ayat 2 huruf a dan b tentang penyelenggran dan retribusi parkir di tepi jalan umum. Mereka juga disangka melanggar pasal 45 ayat 1 dan 2 Tahun 2012 tentang retribusi parkir.

INFO lain :  Demam Berdarah Renggut 39 Nyawa

Keduanya akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Keduanya kini tidak ditahan.

INFO lain :  Guru SD di Kendal Korban Pemerasan Video Call Sex

Penyidik masih mengembangkan termasuk menelusuri aliran dana uang hasil parkir tersebut. Meski kedua tersangka tersebut sudah memberikan keterangan uang hasil parkir itu lari kemana.

Sementara disinggung apakah dana tersebut mengalir ke Camat Mijen Yenuarso, Enriko enggan membeberkan.

”Nanti saja lah itu masih kami sidik. Camat Mijen juga belum ke sini (datang untuk diperiksa- red), jadi belum bisa dikonfirmasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut mulai ditangani ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli retribusi parkir di lokasi tersebut. Begitu mandapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi (Sirkuit Mijen) untuk sidak.

INFO lain :  Warga Malaysia Dideportasi Usai Bebas Menjalani Hukuman di Indonesia 

“Kami Tim Saber Pungli datang ke sana (sirkuit Mijen, Red) pada Senin (9/4/2018) untuk melakukan pengecekan terkait informasi itu (dugaan pungli, Red) dan kami menemukan camat ada di lokasi itu,” ujar Enrico.

Saat dimintai keterangan, beber Enrico, camat tersebut mengaku kalau dia adalah koordinator parkir di sirkuit tersebut. Dari situ, pihaknya kemudian mengetahui kalau memang ada pungutan parkir saat kegiatan tersebut dengan pendapatan mencapai Rp 15.000.950. (ed)