Purworejo – Tim Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat pelaku kejahatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Lima kawanan sindikat spesialis pembobol uang nasabah di mesin ATM yang biasa operasi dengan cara ganjal tusuk gigi dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, pada Kamis (3/5/2018) menyebutkan, kelima sindikat yang ditangkap diantaranya beinisial SG (26) asal Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, AS (39) asal Bandar Lampung, Lampung, TH (35) warga Kota Tangerang, H (35) dari Bandung, dan RS (29) warga Tanggamus, Lampung.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi Setelah itu, komplotan pelaku menanti korban yang akan menggunakan mesin ATM.
Sedangkan penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa kehilangan uang di ATM sebanyak 55 juta rupiah.
Sebelumnya korban curiga dengan beberapa orang yang berusaha menolongnya di bilik ATM ketika kartu ATM tidak bisa dimasukkan ke dalam lubangnya.
“Kelima tersangka tindak pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi berhasil diringkus di sebuah hotel di Yogyakarta,” ungkap Kasatreskrim.
AKP Kholid juga menyampaikan, sebelum beraksi, para tersangka memiliki peran sesuai dengan tugas masing-masing. Setelah berhasil mengelabui korban, mereka segera menguras isi ATM milik ko
Saat calon korban masuk ke gerai ATM, ada pelaku yang berpura-pura ikut antre di belakang calon mangsanya. Begitu kartu ATM calon korban tersangkut di mesin, pelaku yang berdiri di belakang korban menyarankan menghubungi call center yang menempel di mesin ATM tersebut.
“Ada yang mengganjal lubang dan menukar kartu ATM korban, ada yang berpura-pura menolong sambil mengintai nomor PIN, ada yang mengawasi situasi, dan ada yang jadi driver,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.524.000, potongan tusuk gigi, 6 kartu ATM , 5 buah HP, dan 2 unit mobil milik tersangka. Hingga kini polisi masih menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Kholid Mawardi.(edi)
















