Semarang – Seorang PNS di Disdukcapil Kota Semarang disebut memalsukan akta kelahiran seorang warga untuk syarat pendaftaran BPJS.
Nur Hidayah Dwi Atmodjo, Pegawai Negeri Sipil di Disdukcapil Kota Semarang yang ditempatkan di TPDK ( Tempat Pendaftaran Dinas Kependudukan ) Kecamatan Semarang Utara disebut terlibat pemalsuan itu. Nur disebut menerima imbalan Rp 10 juta atas pemalsuannya.
Tak hanya akta lahir, terungkap adanya dokumen surat keterangan lahir dari RSUD Tugurejo Semarang yang juga dipalsu.
Hal itu dalam surat dakwaan Ersawati (45), warga di Jl.Padi raya No 9 Rt 04 Rw 011 Kel Gebangsari Kec genuk Kota Semarang atau di Jalan Muara Mas XIII no.48, RT.0, RW.03 Kel.Panggunglor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Ersawati ditahan dan disidang perkara pidana karena memakai surat keterangan lahir dan akta kelahiran palsu untuk mendaftarkan BPJS.
Perkara Ersawati masuk pengadilan 27 Juni 2022 dalam nomor register 320/Pid.B/2022/PN Smg. Sidang perdana digelar 5 Juli 2022 lalu dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya 12 Juli 2022 beracara pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis hakim pemeriksa, Kadarwoko (ketua), Salman Alfaris dan Taufan Rachmadi (anggota),” ungkap Noerma Sojatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Kamis (7/7/2022).
Kasus Pemalsuan dilakukan terdakwa Ersawati bersama Nur Hidayah Dwi Atmodjo, seorang PNS pada kantor Disdukcapil Kota Semarang pada 20 Desember 2020.
Atas perkaranya, Ersawati dijerat kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(rdi)















