Semarang – Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh oknum PBS Dispendukcapil Kota Semarang terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Ersawati (45). Sidang pemeriksaan perkara Ersawati sendiri tengah memasuki memeriksa saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya mengungkapkan bagaimana peristiwa itu terjadi. Berikut koronologi kejadiannya.
Berawal ketika saksi korban Junefer Sheren Gabriel Sudjito pacaran dengan saksi Aldo Sebastian Suprapto sampai akhirnya melakukan hubungan badan.
Junefer hamil di luar nikah dan pada tanggal 20 Februari 2020. Junefer dan Aldo pergi ke Bekasi dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan. Namun Junefer tidak mau untuk menggugurkan kandungannya sampai akhirnya bayi lahir dalam usia 7 bulan dibantu seorang dukun.
“Bayi perempuan lahir, lalu dibawa kembali ke Semarang,” sebut jaksa Rilke Dj Palar dalam surat dakwaannya.
Ia tinggal di rumah saksi Aldo dan kemudian diberi nama Maurel Lisya.
Pada 20 Desember 2020, Junifer mendapatkan Akta Kelahiran anaknya bernama Maurel dari Aldo yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan Akta Kelahiran Nomor : 3374-LU-11032020-0050 dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil No. AL. 684.0431340, Nomor Induk Kependudukan : 3374166002200001.
Tertulis Maurel anak dari Bambang Hariyanto dan terdakwa Ersawati yang juga ibu Aldo.
“Padahal dalam kenyataannya, terdakwa Ersawati tidak pernah hamil dan melahirkan anak yang bernama Maurel Lisya,” lanjut jaksa.
Penulisan akta itu dilakukan guna diambil dan diakui anaknya dan untuk mendapatkan akta kelahiran untuk membuat syarat pembuatan BPJS atas renacana perawatan Maurel yang jantungnya bermasalah.
Dalam pengurusannya Akta Kelahiran palsu itu sendiri, Ersawati menyuruh Nur Hidayah Dwi Atmodjo, Pegawai Negeri Sipil di Disdukcapil Kota Semarang yang ditempatkan di TPDK ( Tempat Pendaftaran Dinas Kependudukan ) Kecamatan Semarang Utara.
Nur Hidayah memasukan keterangan yang tidak benar terhadap nama ibu kandung dari anak yang bernama Maurel Lisya dengan imbalan sejumlah uang.
Membayar Rp 10 Juta
Totalnya Ersawati membayar dengan biaya pengurusan Rp 10 juta. Lima kali, pertama Rp 2,5 juta (untuk DP), Rp 3 jita, Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu (transfer) dan Rp 2,5 (diberikan ketika akta sudah jadi).
Dalam pengurusan pembuatan Akta Kelahiran tersebut juga dilampirkan surat Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang Nomor : 479 / SKL / II / 2020, tanggal 20 Februari 2020 , atas ibu bernama Ersawati, Umur 45 tahun, Swasta, alamat Tugurejo Rt 05 Rw 05 Kel Tugurejo Semarang , NIK 3374024305750002 yang melahirkan satu orang bayi Perempuan panjang badan 49 cm dan berat badan 3000 gram.
“Namun dalam kenyatannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang, pada tanggal 20 Pebruari 2020 pukul 06.10 wib tidak pernah menerima pasien yang bernama Ersawati,” kata jaksa.
Pihak RSUD Tugurejo Semarang sama sekali tidak pernah mengeluarkan Surat keterangan lahir Nomor : 479 / SKL / II / 2020, tanggal 20 Februari 2020 tersebut.
(rdi)
.














