Semarang – Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terjadinya korupsi di Bank BJB Semarang yang diduga oleh Adhitiya Prasetyo Wibisono SE, mantan AO terjadi karena pihak bank tidak melaksanakan proses kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Salah satunya, debitur tidak dihadirkan di Kantor BJB Cabang Semarang.
Hal itu diungkapkan ahli OJK, Maya Yulistina (34), pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang atas terdakwa Adhitiya beberapa waktu lalu. Pemeriksaan perkaranya sendiri memasuki penyampaian pledoi terdakwa.
Ahli menerangkan tarik tunai adalah, penarikan uang nasabah yang dapat dilakukan melalui beberapa media, antara lain melalui teller di bank atau melalui mesin ATM. Syarat untuk melakukan tarik tunai bergantung pada SOP masing-masing bank, namun secara umum syaratnya, jika di teller pada umumnya mensyaratkan pengisian slip penarikan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh nasabah dengan melampirkan buku tabungan dan kartu ATM serta tanda pengenal.
Ahli menerangkan terkait alur proses kerja kredit consumer, perangkat kredit Bank BJB Xabang Semarang dalam proses pemberian kredit Guna Bhakti telah sesuai dengan SOP.
“Namun dalam praktik penyaluran kreditnya, terdapat proses yang tidak sesuai dengan SOP/tupoksi,” sebut dia di surat tuntutan JPU.
Tidak Sesuai SOP
Di antaranya, unit bisnis (AO) tidak melakukan verifikasi dokumen pengajuan kredit. Hal ini didasarkan pada hasil audit internal oleh pihak Bank BJB yaitu telah ditemukan 38 debitur tidak pernah mengajukan top up dan 2 debitur tidak pernah mengajukan pinjaman baru.
Unit bisnis (AO) tidak membuat SPPK, lalu menyerahkan SPPK serta menjelaskan struktur fasilitas kredit dan ketentuan persyaratannya. Setelah ditandatangani oleh calon debitur, maka seharusnya unit bisnis (AO) menyerahkan SPPK tersebut dan dokumen agunan kepada unit supporting (bisnis legal).
Kedua, calon debitur dan pasangan (jika status menikah) tidak hadir di hadapan pejabat bank dan turut menandatangani Perjanjian Kredit. Proses realisasi kredit tidak dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kredit dan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Mekanisme pengajuan dan persetujuan kasbon untuk realisasi kredit sendiri dilia tidak sesuai dengan SOP kredit bank,” sebutnya.
Berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum, mengatur kriteria/parameter terhadap proses persetujuan Kredit atau Pembiayaan.
Di antaranya disebut, permohonan kredit atau pembiayaan, yang antara lain disebutkan bahwa bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan, analisis, rekomendasi serta pemberian persetujuan.















