Demak – Perkara dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Sidoarjo Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah, Muslikan digelar perdana di Pengadilan Negeri Demak, Senin (13/6/2022).
Berkas perkaranya tercatat dalam nomor 97/Pid.B/2022/PN Dmk. Perkara terdakwa Muslikan bin alm. Kumari diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan.
JPU dalam surat dakwaannya menguraikan kronologi terjadinya dugaan pidana itu.
TKP di Tegowanu Grobogan
Kasus terjadi sekitar bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 di Desa Gaji RT 10 RW 02 Kecamatan, Tegowanu, Kabupaten Grobongan. Namun sehubungan sebagian besar saksi tempat kediamannya lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Demak dan tempat terdakwa ditahan, sidang digelar di PN Demak.
Pada September 2021, Sarimun bin alm. Kardi mengetahui akan ada pembukaan pendaftaran Calon Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sidoarjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Ia menyuruh menantumya, Ali Mundakir bertemu dengan terdakwa dan menanyakan informasi tersebut.
Bayar Rp 800 Juta, Dijanjikan Lolos
Setelah melakukan komunikasi beberapa kali, Terdakwa mengatakan kepada Sarimun jika anaknya akan lolos menjadi Sekdes.
“Sing penting anakmu tak gowo pak, dan pasti jadi, saya jamin 100 persen,” kata terdakwa.
Anak Sarimun dijanjikan pasti lolos terpilih dan menjadi Sekdes dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta. Mendengar informasi tersebut, saksi Sarimun percaya dan bersedia memenuhi persyaratan yang disampaikan terdakwa, mengingat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sidoarjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Penyerahan Uang Bertahap
Sarimun selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap.
Pada 7 Oktober 2021, penyerahan uang sejumlah Rp 150 juta tunai di rumah Sarimun di Desa Gaji, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, disaksikan Ali Mundakir, Tubi dan Kusnan dengan bukti kwitansi.
Pada 23 Oktober 2021 penyerahan uang sejumlah Rp 150 juta tunai di rumah Sarimun disaksikan Ali Mundakir, Sarmun dan Kusnan dengan bukti kwitansi.
Pada 27 Oktober 2021 penyerahan uang sejumlah Rp 150 juta tunai di rumah Sarimun disaksikan Ali Mundakir, Sarmun dan Kusnan dengan buktu kwitansi.
Pada 7 dan 18 November 2021 transfer Rp 10 juta dua kali ke rekening mandiri nomor 1350016719179 atas nama Muslikan (Terdakwa), dengan bukti print out transfer,
Tidak Lolos Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Tim pengisian jabatan perangkat Desa Sidoarjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak sendiri, Ketua Panitia Sobirin, Sekertaris Eko Setiobudi, Anggota H. Taufiq, Nur Iksan, dan Kusnan dan bekerjasama dengan pihak ketiga dari Fakultas Ilmu sosial dan ilmu Politik Universitas Pancasakti Tegal untuk melaksanakan tes seleksi pengisian jabatan perangkat Desa Sidoarjo, Kec. Guntur, Kab. Demak tahun 2021.
Pada sekitar awal Oktober 2021, anak Sarimun bernama Wulandari mendaftar ikut seleksi sebagai perangkat desa (calon Sekretaris Desa) Desa Sidoarjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dengan menyerahkan beberapa dokumen dan syarat yang harus dikumpulkan.
Bahwa tes seleksi pengisian jabatan perangkat Desa Sidoarjo dilaksanakan pada Minggu tanggal 26 Desember 2021 di kampus Fakultas Ilmu sosial dan ilmu Politik Universitas Pancasakti Tegal.
Pada tanggal 26 Desember 202, dilaksanakan pengumuman tes seleksi. Namun Wulandari tidak terpilih sebagai Sekertaris Desa Sidoarjo, Kec. Guntur, Kab. Demak. Bahwa yang terpilih sebagai Sekretaris Desa adalah Rudy Hartanto dan yang bersangkutan dilantik pada tanggal 30 Desember 2021.
Tuntut Pertanggungjawaban
Atas hasil itu, pada 28 Desember 2021 Sarimun bersama anak menantunya, Ali Mundakir, Teguh Rahardjo datang ke rumah terdakwa. Ia meminta pertanggungjawaban, dalam hasil pertemuan tersebut terbit surat pernyataan dan perjanjian.
Perjanjian ditandatangani Terdakwa dan Sarimun, disaksikan Mulyanto, Ali Mundakir dan Teguh Raharjo. Terdakwa berjanji akan mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima dengan total Rp 470 juta.
Paling lambat tanggal 3 Januari 2022 uang dikembalikan. Namun ketika sampai pada waktu yang ditentukan Terdakwa tidak menepati isi surat pernyataan tersebut. Sarimun melaporkan Terdakwa ke Polda Jateng.
(rio)














