Semarang – Vonis 2 bulan pidana penjara terhadap dua oknum polisi Polres Pati, terdakwa perkara perzinaan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis hakim dalam putusan bandingnya nomor 107/Pid/2022/PT SMG tertanggal 28 Maret 2022 menguatkannya.
“Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 655/Pid.B/2021/PN Smg, tanggal 2 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing masing sejumlah Rp 2.500,00,” kata majelis hakim Ketua Suwisnu, anggota Agus Hariyadi, Sugeng Budiyanto pada amar putusannya.
Atas putusan itu, pada 18 April 2022 kedua terdakwa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkaranya kini belum inkracht.
Kedua terdakwa yakni Bripka Ajeng Riana Putri binti Supriyono (32), warga Desa Blaru RT 03 RW 01 Kel/Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Serta Aiptu Mohamad Maliki bin Soediran (44), warga Jl Keborongan Rt 10/01 Kel Pati Lor, Kec/Kab Pati, /Perum citra Sun Garden Bukit Sari Kota Semarang itu dinilai bersalah.
Putusan bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara terdakwa pada sidang, Rabu (2/2/2022).
Majelis hakim diketuai Nenden Rika Puspitaaari menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perzinaan,”. Bersalah sesuai pasal 284 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
Vonis hakim lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing 4 bulan penjara.
(rdi)















