Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara narkoba dengan terdakwa AKP Kokok Wahyudi (51), seorang perwira di Polda Jateng dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/4/2018). Sidang digelar dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, terdakwa Kokok mengakui lalai tidak segera mengembalikan sabu seberat 0,5 gram yang dikuasasinya ke atasannya. Kokok Wahyudi sendiri menyatakan menolak surat dakwaan jaksa karena atas kelalainnya itu, dirinya tak dijerat pidana.
Terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram itu menganggap surat dakwaan penuntut umum tak cermat. Hal itu diungkapkan terdakwa lewat tim pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dalam eksepsinya.
Menurutnya, sesuai dakwaan disebut, terdakwa Kokok Wahyudi menjadi petugas Buser narkoba Polda Jateng sesuai perintah tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 sampai tanggal 30 Nopember 2017.
Dalam surat tugas itu diberi kewenangan menyelidiki dan menindak tersangka narkoba di wilayah Jawa Tengah. Dapat melakukan teknis pembelian terselubung untuk mengungkap tindak pidana narkoba.
“Berdasarkan uraian itu, jelas kristal sabu 0,5 gram yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini diperoleh terdakwa dalam menjalankan tugasnya,” kata Yosep Parera membacakan eksepsinya.
Selaku penyidik yang mendasarkan surat tugas dan memguasai sabu 0,5 gram, terdakwa diakuinya lalai dalam menyerahkan barang bukti sabu, satu hari setelah surat tugasnya berakhir.
“Maka terdakwa tidak bisa didakwa dan dituntut dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tetapi terdakwa haruslah didakwa dan dituntut dengan pasal 140 ayat 2 UU sama. Hal itu sesuai pasal 87 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 89 ayat 1 UU sama,” jelas Yosep.
Atas hal itu, jaksa dinilai tidak cermat dalam menyusum surat dakwaan sesuai syarat formalnya. Atas hal itu, pihaknya menuntut surat dakwaan itu batal demi hukum.
Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.
Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.















