Akui Hanya Lalai, AKP Kokok Wahyudi Tolak Dakwaan Jaksa

oleh

Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya,

“Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura. Dua paket sabu itu diambil laly dimasukan dalam tas kulitnya,” kata Ahmad Riyadi, selaku jaksa dalam dakwaanya.

Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.

INFO lain :  Direktur D'Paragon Sani Goenawan Disidang atas Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

Kokok diduga juga terlibat aksi percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah. Percobaan suap Rp 450 juta diduga dilakukannya berkaitan dengan pengamanan kasus narkotika salah seorang narapidana di Lapas Pekalongan.

INFO lain :  Tersangka Korupsi BRI Kendal Serahkan Diri

“Memang ada upaya ke situ (suap). Yang pasti kami sita uang Rp 450 juta dari hasil penangkapan itu,” kata Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru sebelumnya.

INFO lain :  Jasad Tenggelam di Sungai Tuntang Bertas Isi Batu Diduga Korban Pembunuhan

AKP Kokok dicokok tim Subbid Paminal Bidpropam di Restoran Gama Bangkong, Semarang Timur. Dalam penangkapan itu, AKP Kokok membawa sabu dan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 450 juta. (edi)