Semarang – Direktur PT Petudungan, Lanne Tedja Winata, terpidana satu tahun penjara atas perkara penggelapan dalam jabatan belum dieksekusi kejaksaan.
Sempat divonis lepas, Lanne pada 13 Juli 2021 lalu lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis bersalah dan dihukum pidana 1 tahun penjara.
Putusan kasasi bernomor 668 K /Pid.Sus/2021 perkara Lanne Tedja telah disampaikan ke kejaksaan dan terpidana Lanne pada 30 November 2021 lalu. Atas vonis kasasi itu, Lanne kini mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
PK diajukan Kamis, 20 Januari 2022 lewat PN Semarang. Berkas PK diperiksa majelis hakim Eli Suprapto (ketua), Bambang Budimursito dan Sarwedi (anggota). Pada tanggal 3 Februari 2022 pemeriksaan berkas PK dimulai.
Diketahui, putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sejatinya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah perkara.
Osward Febby Lawalata, pengacara terpidana Lanne Tedja Winata mengakui, jika kliennya belum dieksekusi karena ada kebijaksanaan.
“Untuk PK ini belum eksekusi, mengingat adanya kebijaksanaan dalam menerapkan restoratif justice karena semua pihak sudah berdamai dan mencabut tuntutan apapun. Kami pun sangat mengapresiasi kejaksaan yang mengendepankan nilai-nilai restoratif justice damai,” kata dia, Kamis (3/2/2022).
Perlu diketahui, sesuai Perja No 15 tahun 2020, syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice, pertama, Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kedua, kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Terpisah dikonfirmasi, Kasie Pidum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengaku belum tahu pasti dan akan memeriksa berkas perkaranya.
“Nanti saya cek dulu. Saya masih Rakornis,” kata dia dihubungi.
MA membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 461 / Pid.B /2020 / PN.Smg tanggal 8 Maret 2021 dan mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa Lanne Tedja Winata bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Jual Aset Perusahaan
Kasus Lanne Tedja terjadi 21 Januari 2014 lalu di kantor PT. Petudungan, Jalan Petudungan Nomor 34 Kecamatan Semarang Tengah. Susunan pemegang saham PT Petudungan dimiliki, PT Karanganyu, PT Tegal Gondo Ungaran, PT Tiga Serangkai Setra Megah, dan PT Sambirobyong. Masing-masing sebanyak 10 lembar saham.
Awalnya, sesuai akta 48 tanggal 11 November 2004, di kepengurusan Lanne Tedja W menjabat direktur II. Lalu di akta no.28 tanggal 8 November 2008 yang diperbarui akta no.25 tanggal 18 November 2014, ia menjadi direktur.
Lanne dinilai bersalah menggelapkan sebagian uang hasil penjualan salah satu aset perusahaan, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1543 yang beralamat di Jalan Pedalangan Nomor 19,21,23 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Atas penjualan aset tanah itu, Lanne tidak pernah menyetorkan hasil penjualan untuk kas perusahaan. Pemegang saham PT Petudungan diantaranya Handoko Adimulyo dan Hardjianto Hadiwidjoyo merasa dirugikan sebesar Rp 202.125.000.
Perkara lain
Lanne diketahui juga diadili dan dijerat dengan dakwaan berbeda di perkara terkait. Di perkara nomor 220/Pid.B/2020/PN Smg pada 10 Desember 2020, Lanne Tedja divonis PN Semarang lepas dari tuntutan jaksa.
Atas vonis itu, JPU yang pada 12 Oktober 2020 yang menuntut Lanne dipidana 2 tahun 3 bulan penjara mengajukan kasasi. Oleh MA, pada Selasa, 27 April 2021 dalam nomor putusan kasasi 310 K /Pid /2021 ditolak. Vonis lepas Lanne di perkara itu dikuatkan.
Sementara di perkara ketiganya di nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Smg, Lanne Tedja Winata dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum inkracht.
JPU yang pada 26 Januari 2021 menyatakannya bersalah dan menuntut agar Lanne dipidana 3 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, tidak dikabulkan hakim.
Majelis hakim PN Semarang pemeriksa perkara 429 pada 16 Maret 2021 menjatuhkan vonis lepas. Hakim menyatakan perbuatannya terbukti akan tetapi perkara tersebut merupakan perkara perdata.
Perkara 429 Lanne Tedja Winata belum inkracht karena kasasi jaksa belum diputus MA.
“Perkara kasasi 429 belum diputus,” kata Osward Febby Lawalata, pengacara Lanne Tedja mengakui.
Lanne Tedja Winata bertempat tinggal di Brumbungan No. 76 RT 008 RW 002, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Lanne merupakan seorang dokter gigi sekaligus Direktur PT Petudungan yang menyeretnya ke kursi pengadilan.
(rdi)















