Hakim Vonis Lepas Lanne Tedja Winata Direktur PT Petudungan atas Perkara Penggelapan

oleh

Ilustrasi

Semarang – Direktur PT Petudungan, Lanne Tedja Winata (68), dilepaskan dari tuntutan hukum atas perkara dugaan penggelapan yang dilakukanya oleh pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusannya itu, 10 Desember 2020 lalu. Lanne yang juga seorang dokter gigi itu dinyatakan bebas dari dakwaan dan lepas dari tuntutan.

“Menyatakan perbuatan Terdakwa Lanne Tedja Winata Binti The Sie Tik Alm. terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa Lanne Tedja Winata Binti The Sie Tik Alm. dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim terdiri Andreas Purwantyo Setadi (ketua), Aloysius Priharnoto Bayuaji, Muhamad Yusuf (anggota). Perkara Lanne Tedja masuk pengadilan 15 April 2020 dalam perkara penggrlapan nomor 32Nomor Perkara220/Pid.B/2020/PN Smg.

Atas pemeriksaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono pada 12 Oktober 2020 lalu menuntut agar Lanne dipidana 2 tahun 3 bulan penjara. JPU menilai, Lanne bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lanne Tedja Winata bertempat tinggal di Brumbungan No. 76 RT 008 RW 002, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Sebelumnya ia sempat ditahan di Rutan Polda Jateng sejak 10 Februari 2020. Namun sejak 10 Maret 2020 ia tidak ditahan.

Dakwaan

Sesuai surat dakwaan JPU, Lanne Tedja Winata diangkat Direktur II pada PT Petudungan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 11 Nopember 2004 yang dibuat notaris Andhy Mulyono.

Berawal tanggal 28 Desember 1923 adanya Yayasan LIEM MO LIEN SOEI KIE yang didirikan oleh Tn. LIEM MO LIEN. Kemudian berganti nama menjadi Yayasan PETUDUNGAN berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 16 Maret 1995 dibuat Notaris Ikajanti Setyono.

INFO lain :  Penjual Miras di Pemalang Diganjar Sebulan Kurungan Percobaan 6 Bulan

Menyesuaikan adanya Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan perihal “ Kekayaan Yayasan” maka 4 orang keturunan Liem Mo Lien pada 17 Juni 2002 sepakat mendirikan PT Petudungan. Mereka Liem Tjien Tjioe, Lirm Ing Swie/Bernard Gunadi, Hardjianyo Hadiwidjojo dan Handoko Adimulyo. Kesepakatan tertuang di Akta Notaris Elly Ninaningsih.

Salah satu aset milik Yayasan Petudungan sebidang tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 224 atasnama Liem Tjien Sioe seluas +257m2 di Jl. Petolongan No 25 Kelurahan Tamanwinangun (sekarang Purwodinatan), Kecamatan Semarang Utara (sekarang Semarang Tengah). Di atasnya berdiri rumah tinggal yang dihuni oleh keluarga Liem Tjien Sioe dan Tan Enny Nio termasuk anaknya, Elisabeth Puspadjuita.

Pada 5 Agustus 2002 aset itu telah dilakukan pengalihan secara hibah kepada PT Petudungan sebagaimana Akta Notaris Elly Ninaningsih nomor 68 tanggal 5 Agustus 2002.

Komposisi saham PT Petudungan saat didirikan, Liem Tjien Tjioe 10 saham, Hardjianto Hadiwidjojo 10 saham, Handoko Adimulyo 10 saham, Bernard Gunadi Adimulyo 10 saham.

Susunan kepengurusan PT, Komisaris Utama : Hardjianto Hadiwidjojo, Komisaris : Handoko Adimulyo, Direktur Utama : Liem Tjien Tjioe, Direktur Bernad Gunadi.

Pada 11 November 2004 terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana Akta Notaris Andhy Mulyono Nomor 48 berisi perubahan struktur pemegang saham.

PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu (Yayasan Petudungan 50 saham dan Yayasan Lima Raga 50 saham). Liem Tjirn Tjioe hibahkan 10 saham miliknya PT. Tegalgondo Ungaran (Yayasan Petudungan 50 saham dan Yayasan Lima Raga 50 saham). Hardjianto Hadiwidjojo hibahkan 10 saham miliknya PT. Tiga Serangkai Setramegah (Yayasan Petudungan 50 saham dan Yayasan Lima Raga 50 saham). Bernard Gunadi hibahkan 10 saham miliknya PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Sambirobyong (Yayasan Petudungan 50 saham dan Yayasan Lima Raga 50 saham). Handoko Adimulyo hibahkan 10 saham miliknya.

INFO lain :  Polri Sebut Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Menjabat Sebagai Staf Divisi TIK

Sedangkan keempat Perseroan tersebut sahamnya masing-masing dimiliki oleh Yayasan Petudungan dan Yayasan Lima Raga (Pemegang saham tersebut berjalan sampai dengan November 2008).

Di situ, Elisabeth Puspadjuita diangkat Sekretaris Yayasan Petudungan dan Sekretaris Yayayasan Limaraga (sesuai akta tgl 27 Januari 2010 masih menjadi Sekretaris kedua yayasan tersebut dengan masa kepengurusan periode 2009 sampai 2014).

Terjadi pula perubahan jajaran direksi dan komisaris pada PT Petudungan. Direktur I : Liem Tjien Tjioe (ayah Bernard Gunadi), Direktur II : Lanne Tedjawinata (Terdakwa). Komisaris Utama : Ida Christianawati, Komisaris I: Ronny Setiawan, Komisaris II : Danny Tedjawinata.

Terjadi pula pergantian pengurus yaitu Ketua Ir. Hardjianto Hadiwidjojo digantikan Ny. Liem Tien Nio, sedangkan Bernard keluar karena mendapatkan tugas baru sebagai Komisaris Yayasan Petudungan dan Yayasan Lima Raga. Sementara pengurus lainnya tetap.

Pada 11 Februari 2006 saat rapat PT Petudungan, Elisabeth Puspadjuita mengajukan permohonan membeli aset PT di Jl. Petolongan No 25 Semarang. Ham itu ditolak Liem Tjien Tjioe (ayah Bernard). Ia hanya diperbolehkan memakai dan tidak membeli meski telah menempati sejak kecil bersama keluarga ayahnya Liem Tjien Sioe.

Pada 11 Maret 2006 dalam rapat, Elisabeth kembali menanyakan rencana pembelian aset PT, namun Liem Tjien Tjioe teyap tidak akan mau menandatangani pernyataan jual beli.

Pada 22 April 2006 saat rapat RUPS PT Petudungan dihadiri pemegang saham. Elisabeth meminta perkembangan (follow up) terhadap pengajuan pembelian aset PT dan dijawab Bernard Gunadi, ayahnya (Liem Tjien Tjioe) mengatakan harga jual aset di Jl. Petolongan No 25 Semarang per meter persegi Rp 3 juta. Elisabeth keberatan dan minta keringanan. Tidak ada kesepakatan soal itu.

INFO lain :  Waspadai Mudik Libur Panjang Akhir Bulan

Pada 2 Maret 2007 Direktur I yaitu Liem Tjien Tjioe meninggal dunia, maka timbul niat Terdakwa Lanne Tedjawinata menggantikan kedudukannya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dirinya menjadi satu-satunya direktur.

Pada 30 Januari 2008 Terdakwa Lanne selaku Direktur II memimpin rapat dan sengaja tidak mengundang para pemegang saham PT. Ia hanya mengundang para Ahli waris yaitu : Liem Tien Nio, Elisabeth Puspadjuita, AR Tedjawinata, Sutradewu Notowidagdo.

Dalam rapat, Terdakwa Lanne mengusulkan untuk menghibahkan aset PT Petudungan di Jl. Petolongan kepada Elisabeth. Alasannya ia telah menempati sejak lahir dari orang tua Alm. Liem Tjien Sioe telah membangun rumah tersebut lebih dari 45 tahun yang lalu. Semua peserta rapat pun menyetujui usulan terdakwa tersebut.

Pada 16 April 2008 bertempat di kantor Notaris Andhy Mulyono, Lanne memindahkan asset perusahaan berupa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 224 ke Elisabeth secara hibah.

Hibah seharusnya mendapatkan persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yaitu Yayasan Petudungan dan Yayasan Lima Raga. Namun Terdakwa secara pribadi dengan kekuasaannya sebagai Direktur II tidak melaksanakan kewenangannya untuk menjual aset yang dapat menambah keuntungan perusahaan (profit oriented). Melainkan telah mengalihkan aset secara hibah tanpa persetujuan RUPS.

Hal itu juga tidak dilaporkan kepada Komisaris maupun pemegang saham, sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat 4 dan ayat 5 Anggaran Dasar dari PT Petudungan.

Akibat perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan PT Petudungan yaitu telah hilangnya hak kepemilikan aset berupa tanah dan rumah di Jalan Petolongan.

Berdasarkan perhitungan Apraisal / penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Endro Kampianus & rekan yang telah melaksanakan Apraisal / penilaian, hasil penilaian terhadap ojek sebesar Rp. 1,750 miliar.

(rdi)