Semarang – Eksepsi atau keberatan pengacara Madiyana Herawati, terdakwa atas perkara upemalsuanakta kuasa menjual tanah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Atas penolakan itu, pemeriksaan perkara Madiyana, 52 tahun warga Taman Setiabudi C-8 Rt.09 Rw.18 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang itu bersama, Fransiska Ely Wulandari (38), warga Perum Graha Surya No.B1 Rt.07 Rw.02 Kel.Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang merupakan stafnya itu dilanjutkan.
“Putusan sela dijatuhkan 10 Januari 2022, oleh majelis hakim dipimpin Gatot Sarwadi,” ungkap Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Kamis (20/1/2022).
Eksepsi sebelumnya diajukan pengacara terdakwa, Agus Nurudin, Hendri Wijanarko, Azi Widianingrum, Lidya Yoannita dan Erry Sulistio Kurniawan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Menurut majelis hakim, mempelajari surat dakwaan jaksa penenutut umum sudahlah dibuat secara cermat, yaitu jelas dan lengkap. Sedangkan mengenai uraian cara perbuatan terdakwa yang dinilai sama persis pada ketiga dakwaan, harus dibuktikan dipersidangan sehingga terhadap hal tersebut sudah masuk pokok perkara.
Tentang eksepsi terkait tidak ada kerugian karena Suratinah tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perkara ini dan selain itu saat ini terdapat perkara perdata sebagaimana terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 565/Pdt,G/2021/PN.Smg tanggal 1 Desember 2021. Hakim menilai hal itu menyangkut pokok perkara yang perlu dibuktikan dipersidangan.
“Karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” kata hakim Gatot.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus terjadi tanggal 28 Desember 2013 di Kantor Notaris Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang. Keduanya didakwa membuat dan memalsukan akta otentik.
Kala itu, saksi Puput Ariyanto tanpa saksi Suratinah dan Iheriyanto datang ke kantor terdakwa Madiyana dan minta dibuatkan surat berupa Akta Kuasa Menjual terhadap 4 (empat) SHM No.5435, SHM No.5436, SHM No.5437 dan SHM No.5438 yang kesemuanya atas nama Suratinah.
Madiyana lalu menyuruh stafnya, Fransiska membuatkan empat akta kuasa menjual yaitu Nomor : 53, 54,55,58 tertanggal 28 Desember 2013.
Akta Kuasa Menjual tersebut kemudian dipergunakan Puput Ariyanto untuk menjual SHM milik Suratinah.
Pada 28 Desember 2013, Suratinah dan Isheriyanto diketahui tidak pernah datang menghadap para terdakwa untuk dibuatkanempat Akta Kuasa Menjual tersebut serta mendatanganinya.
Madiyana Herawati sendiri tahu keduanya tidak pernah menandatangani empat akta kuasa menjual, dan tetap menyuruh Fransiska membuat dan menandatangani.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang membuat Akta Kuasa Menjual tanpa seijin dan sepengetahuan serta ditandatangani Suratinah telah kehilangan hak nya untuk memiliki dan menguasai 2 SHM tersebut atau setidak-tidaknya mengalami kerugian sebesar Rp.1.750.000.000.
Para terdakwa primair dijerat Pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(rdi)















