Bupati Banjarnegara Disidang Terkait Bagi-bagi Proyek Rp 92 Miliar. Tunjuk Sopirnya jadi Dirut PT

oleh

Semarang – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono akan disidang terkait bagi-bagi proyek Rp 92 miliar bersumber dana APBD dan APBD Perubahan serta DAK.

Selaku bupati sekaligus pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Bumi Redjo dan PT Semangat Muda ia disangka mengkondisikan proyek melalui Kedy Afandi, anak buahnya yang juga akan diadili bersamanya.

Informasi yang dihimpun INFOPlus, selain membagi, ia juga turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 34.671.212.000 serta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp59.315.632.000.

INFO lain :  ​Terdakwa Galian C Ilegal di Kendal Sebut Ikhwan Ubadilah Paling Bertanggungjawab

Dari nilai proyek itu, Budhi Sarwono yang diangkat Bupati Banjarnegara periode tahun 2017-2022 pada 17 Mei 2017 diduga menerima fee 10 persen.

Budhi diduga menaikkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar 20 persen sehingga anggarannya besar.

“Perkaranya Budhi Sarwono dan Kedy Afandi teregister nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Usai penetapan majelis hakim dan jadwal segera disidangkan” kata Endang Widjajanti, Panmud Tipikor pada PN Semarang, Selasa (18/1/2022).

Dugaan korupsi terjadi antara September 2017 sampai Juli 2018 di Rumah Makan Sari Rahayu, Kabupaten Banjarnegara; kantor PT Bumi Redjo Jl Mayjen Panjaitan No 3A Kabupaten Banjarnegara.

Budhi Sarwono yang seharusnya bertugas dan kewajiban mengawasi pembangunan proyek di Banjarnegara justeru membagi dan mengatur sejumlah proyek.

INFO lain :  Ibu Teledor, Balita Tewas Tercebur Selokan

Kasus bermula saat Budhi usai diangkat bupati membuat Surat Keputusan tanggal 28 Nopember 2017 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Banjarnegara. Ia menjadi penanggung jawabnya.

Sementara, Kedy Afandi, orang kepercayaan dan ketua tim sukses pemenangan Budhi Sarwono saat pencalonan Bupati Banjarnegara tahun 2017 menjadi kaki tangan yang mengaturnya.

Sopir Bupati jadi Dirut PT

Sebelum menjabat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono merupakan Direktur Utama PT Bumi Redjo yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Perusahaan juga tersebut terafiliasi dengan PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Semangat Muda dengan alamat kantor yang sama di Jl Mayjen Panjaitan Nomor 3A, Kabupaten Banjarnegara.

INFO lain :  Dilimpahkan, Sidang Perkara Bupati Banjarnegara dan Politikus PPP Segera Diadili

Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Banjarnegara, ia menunjuk sejumlah anak buahnya menjadi direktur di perusahaan-perusahaan itu. Di antaranya, ada seorang sopir.

Budhi menunjuk Soegeng Boedhiarto sebagai Direktur Utama PT Bumi Redjo. Ia juga menempatkan Mistar, sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana dan I Putu Dody, menantunya sebagai Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro.

Walaupun tidak tercatat sebagai pengurus dari perusahaan tersebut, akan tetapi Budhi Sarwono tetap sebagai pengendali dari keempat perusahaannya itu, baik dalam operasional perusahaan maupun dalam keuangan.

(rdi)