Dilimpahkan, Sidang Perkara Bupati Banjarnegara dan Politikus PPP Segera Diadili

oleh

Semarang – Sidang perkara bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono segera digelar menyusul berkasnya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/1/2022).

“Hari ini (18/1) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Budi segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Dia akan menjalani persidangan dari perkara yang melilitnya dengan seorang anak buahnya, Kedy Afandi.

“Perkaranya sudah masuk dan teregister nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Desember 2021 dengan Nomor Surat Pelimpahan15/TUT.01.03/24/01/2022 Penuntut Umum,” terang Endang Widjajanti, Panmud Tipikor Semarang dikonfirmasi.

INFO lain :  Pamit Perbaiki Tanggul, Pulang Dipikul

Berkas perkara dilimpahkan JPU atasnama Yoga Pratomo. Sesuai berkas perkara, Budhi Sarwono beralamat di Jl. Dipayuda Nomor 9 RT 001/RW 006, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Sementara Kedy Afandi di Blambangan, RT 003/007, Kelurahan Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Bupati Banjarnegara Dijerat Pasal Berlapis

Keduanya sesuai surat dakwaan JPU dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

INFO lain :  Konser Dangdut di PRPP Ricuh. Seorang Pengunjung Ditusuk Sajam

“Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Endang.

Penyerahan berkas dakwaan ke PN Semarang ini dilakukan setelah tim Jaksa KPK menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua, Kamis, 30 Desember 2021 lalu. Karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para Terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK,” ucap Ali.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

INFO lain :  Jamu Didorong jadi Warisan Budaya Dunia

KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

(rdi)