Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jateng-DIY mengungkap sebanyak 106 penyelundupan berbagai jenis narkoba sepanjang tahun 2021.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jateng-DIY Purwantoro di Semarang, Jumat (31/12/2021), mengatakan upaya pengiriman narkotika sebanyak itu melibatkan 104 pelaku.
Dalam penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai sukses mencegah peredaran 8 kg sabu-sabu hasil pengungkapan 17 kasus.
Selain itu, katanya, dicegah pula peredaran ganja, tembakau gorila, dan puluhan ribu pil koplo.
Ia mengungkapkan sebagian besar narkotika tersebut dikirim dari luar negeri. Salah satu pengungkapan terbesar, yakni pengiriman 5,2 kg sabu dari luar negeri pada Oktober 2021.
“Kasus tersebut ditangani BNN Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Jawa Timur,” katanya.
Ia menambahkan dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, Bea Cukai berkolaborasi dengan kepolisian, BNN, dan
Sumber Antara















