Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap 106 Kasus Penyelundupan Narkoba Selama 2021

oleh

Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jateng-DIY mengungkap sebanyak 106 penyelundupan berbagai jenis narkoba sepanjang tahun 2021.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jateng-DIY Purwantoro di Semarang, Jumat (31/12/2021), mengatakan upaya pengiriman narkotika sebanyak itu melibatkan 104 pelaku.

Dalam penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai sukses mencegah peredaran 8 kg sabu-sabu hasil pengungkapan 17 kasus.

INFO lain :  Kos di Sragen Dibobol Maling, Uang dan HP Raib

Selain itu, katanya, dicegah pula peredaran ganja, tembakau gorila, dan puluhan ribu pil koplo.

INFO lain :  Pembobol ATM di Sragen Diringkus

Ia mengungkapkan sebagian besar narkotika tersebut dikirim dari luar negeri. Salah satu pengungkapan terbesar, yakni pengiriman 5,2 kg sabu dari luar negeri pada Oktober 2021.

INFO lain :  30 Sepeda di Blora Raib Beruntun. Pelakunya Ternyata Hanya 1 Orang

“Kasus tersebut ditangani BNN Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, Bea Cukai berkolaborasi dengan kepolisian, BNN, dan

Sumber Antara