BLORA – Aparat Polsek Blora menangkap AH (33), warga Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, yang tertangkap tangan mencuri sepeda di Kawasan Lapangan Kridosono Blora.
Pelaku, ternyata adalah seorang spesialis yang telah beraksi sebanyak 30 kali dengan lokasi berpindah pindah.
Kapolsek Blora AKP Agus Budiana mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku telah beraksi sebanyak 30 kali.
“Semuanya di kabupaten Blora,” katanya, Minggu (9/2).
AH tertangkap tangan, ketika mencuri sepeda merek Exotic warna hitam strip biru, milik dari Galuh Andina, (16) warga Perumnas Karangjati ketika berolahraga pagi di lapangan Kridosono.
Nahas aksinya tersebut diketahui oleh warga, dan AH pun melarikan diri. Melihat kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Blora yang memang telah memantau gerak gerik tersangka, langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku tertangkap di sekitar Supermarket Luwes Blora berikut barang buktinya.
AKP Agus mengungkapkan bahwa, selama melakukan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Adapun modus pelaku adalah ikut membaur dengan masyarakat ketika ada keramaian, sambil melakukan observasi, dan mengamati situasi.
“Modus pelaku adalah ikut membaur bersama warga, jika ada yang lengah, maka dicurilah sepedanya,” ungkap AKP Agus.
Tersangka mengaku bahwa dalam melakukan aksinya berangkat dari rumah di wilayah kecamatan Japah dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian sepeda motornya di titipkan di wilayah kecamatan Ngawen, dan selanjutnya ke Blora kota naik kendaraan umum, menuju lokasi keramaian masyarakat.
Kepada petugas tersangka mengaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut kepada toko sepeda di kabupaten Blora dan juga di Kabupaten Grobogan.
Yang mencengankan adalah ternyata tersangka telah menyiapkan nota dan kuitansi pembelian sepeda dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.
“Untuk meyakinkan pembeli, tersangka telah menyiapkan nota dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi,” beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa, memang tersangka AH sudah menjadi pantauan dari Unit Reskrim Polsek Blora karena dicurigai atas beberapa kejadian pencurian sepeda di wilayah Blora Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mht)
















