Solo – Polisi menambah adanya dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyerangan Bonek Mania di Solo. Jumlah tersangka kini menjadi empat orang. Dua tersangka baru adalah STAP alias Kebo dan DZAP. Keduanya sama-sama masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, STAP diduga terlibat, ikut melempari Bonek dengan batu dan merekam video. Sedangkan DZAP diduga melempari batu dan kayu.
“Keduanya ditangkap pada hari keempat (Selasa),” kata Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/4/2018).
Diberitakan sebelumnya, aparat Polresta Surakarta telah menangkap dua tersangka, yakni AKS (23) dan MAP (17). Mereka juga diduga melempari Bonek dengan batu dan merekam video.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang Bonek menjadi korban, hingga dibawa ke RSUD dr Moewardi. Satu korban meninggal ialah Micko Pratama (17) dan satu korban yang masih kritis berinisial S (14).
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman 12 tahun penjara juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (edi)
















