Semarang – Seorang pegawai PT BNI 46 Semarang menjadi tersangka penggelapan dana nasabah sebesar total Rp 8,1 miliar. Tersangka, Lusia Daya Noraida binti Noer Ali (52), warga RT 006 RW 001 Kelurahan Bandan Ngisor Kecamatann Gajah Mungkur Kota Semarang.
Ia yang tak lagi menjadi pegawai PT. Bank BNI 46 itu kini ditahan dan harus menghadapi proses hukum untuk diadili. Perkara telah dilimpahkan ke PN Semarang, Kamis, 18 November 2021 dalam nomor 720/Pid.Sus/2021/PN Smg.
Perkaranya akan diperiksa majelis hakim terdiri, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus (ketua), Suwanto dan Esther Megaria Sitorus (anggota).
“Sidang perdananya digelar Rabu (1/12/2021) beracara pembacaan surat dakwaan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Senin (29/11/2021).
Lusia ditahan di Rutan sejak 18 Agustus 2021 lalu.
Informasi yang dihimpun, kasus terjadi pada Oktober 2014 sampai Desember 2020 di Kantor Bank BNI Kantor Cabang Utama Undip Kota Semarang dan di Kantor Bank BNI Kantor Cabang Karangayu di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 195 Karangayu Kota Semarang
Ia disangka sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Lusia Daya Noraida diangkat sebagai pegawai BNI sejak 1997. Pada 2011 ia diangkat sebagai Pjs. Pemimpin Kantor Layanan Pemuda – KCU Karangayu. Tahun 2015 diangkat sebagai Pemimpin Bidang Pembinaan Kantor Layanan pada Kantor Cabang Utama Undip. Tahun 2017 diangkat menjadi Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis pada Kantor Cabang Utama Undip. Pada 8 November 2019 diangkat menjadi Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis pada Kantor Cabang Karangayu.
Atas statusnya, dalam pemasaran produk dan jasa BNI yaitu dana investasi kepada para nasabah, pada tahun 2014 dan tahun 2015 ia menawarkan program sendiri (PT. BNI tidak ada ) yaitu berupa cash back atau bunga sekitar 1 persen setiap bulannya. Nasabab yang ikut penawaran, harus membuka rekening baru khusus menampung dananya.
Dikatakan Lusia, rekening akan dilock (dikunci) dan uang di rekening tersebut tidak dapat ditransaksikan selama ikut program. Sementara buku tabungan diserahkan kepada nasabah sedangkan kartu ATM diserahkan kepada Lusia.
Nasabah Tergiur
Atas penawaran bunga yang tinggi tersebut kemudian sejumlab nasabah tergiur. Di antaranya SR Ignatine Riwi Daryanti, warga Bulustalan III B no. 303 Semarang dan membuka rekening pada tanggal 10 November 2014 sebesar Rp 600 juta serta Rp 100 juta. Uang itu tanpa izin nasabah ditarik Lusia lewat ATM.
Berikutnya, nasabah Tuti Wardhani, di Jl. Majapahit no. 122 Semarang yang membuka rekening tanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp 200 juta. Uang itu juga ditarik Lusia dengan ATM.
Program PESTA
Pada 2016 dan 2017 PT BNI Tbk. (Persero) memiliki program yaitu program bernama Pesona Hadiah Langsung Taplus (PESTA), yakni program penjualan produk tabungan melalui mekanisme blokir saldo fresh fund sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dengan memberikan hadiah langsung kepada nasabah berupa barang sesuai pilihan nasabah senilai prosentase yang ditentukan BNI. Serta cash back yang bisa didapatkan nasabah sesuai dengan pilihan jangka waktu dan nilai hadiah yaitu :
Pilihan pertama : penempatan 3 bulan mendapatkan cash back antara 1,5 persen sampai 1,6 persen per tahun. Pilihan kedua : penempatan 4 bulan sampai 6 bulan mendapatkan cash back 1,6 persen sampai 1,75 persen per tahun. Pilihan ketiga : penempatan 9 bulan mendapatkan cash back 1,75 persen sampai 1,90 persen. Pilihan keempat : penempatan 12 bulan mendapatkan cash back 1,90 persen sampai 2 persen per tahun.
Perihal program itu, Lusia Daya Noraida pada 2016 dan 2017 sebagai Pemimpin Bidang Pembinaan Kantor Layanan pada Kantor Cabang Utama Undip menawarkan dengan membuat persyaratan sendiri diluar persyaratan yang ditentukan Bank BNI 46.
Antara lain, ia menawarkan program berupa cash back atau bunga 1 perse. setiap bulan kepada nasabah. Meminta kepada Nasabah yang ikut penawaran membuka rekening baru khusus menampung dana untuk program tersebut. Lusia Daya juga menyampaikan kepada para nasabah bahwa rekening tersebut akan di lock (dikunci) dan uang di rekening tersebut tidak dapat ditransaksikan selama ikut program yang ditawarkan. Nasabah diberikan buku tabungan sedangkan kartu ATM dikuasainya.
Atas penawaran itu, sebanyak 15 nasabah dengan jumlah rekening sebanyak 25 rekening tertarik menempatkan dananya. Nasabah hanya diberikan buku tabungan sedangkan kartu ATM dikuasai sendiri.
Belakangan diketahui, ke-15 nasabah yang telah menempatkan dananya bermiliar-miliar rupiah itu tidak dimasukkan dalam Tabungan Program 2016 dan 2017 (PESTA) dan 217. Mereka hanyab sebagai nasabah biasa, rekening para nasabah tidak di lock (dikunci) dan terdakwa menyimpan dan tidak menyerahkan Formulir Komitmen Nasabah Program Pesona Hadiah Langsung Taplus 2016/2017 & Retensi Dana (Pesta/Sista) Surat Perintah Blokir dan Kuasa Pendebetan dan Formulir Berita Acara Penyerahan Hadiah kepada customer service bank BNI untuk diarsipkan dan diinput di system PT. BNI.
Para nasabah tidak terdata / tidak tercatat sebagai nasabah Tabungan Program PESTA 2016 dan 2017.
Lusia diketahui leluasa menarik dana milik 15 nasabah di 25 rekening mengunakan ATM yang dikuasainya sejak tahun 2014 sampai dengan 2020.
Usai dilakukan pemeriksaan dan audit internal dana nasabah yang diambil /ditarik Lusia Daya tanpa sepengetahuan dan ijin para nasabah sejak 2014 sampai 2020 diketahui ditarik tunai maupun ditranfer/dialihkan ke rekening penampungan rekening BNI atas nama Budi Lestari. Serta ke rekening BNI atas nama Daya Nugraha/ Lusia Daya Noraida.
Total dan ke-15 nasabah pemilik 25 rekening yang ditilep Lusia Daya ialah Rp. 8.183.352.432. Dari jumlah itu telah dilakukan pengembalian oleh BNI seluruhnya.
Uang Dihabiskan Lusia Daya
Sementara usai diperiksa, Lusia Daya mengakui perbuatannya. Ia mengaku jika uangnya habis digunakan untuk keperluan dirinya.
“Akibat dari perbuatan Lusia Daya Noraida PT BNI 46 mengalami kerugian sebesar Rp. 8.183.352.432,” kata jaksa.
Sesuai surat dakwaan penuntut umum, Lusia Daya dijerat primair dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat (1) huruf c UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kedua, dijerat Pasal 3 UURINo. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai perubahan atas UURI No. 15 Tahun 2002 dan UURI No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rdi)














