Objek Wisata Kampoeng Rawa Ambarawa Ditutup Karena Melanggar Izin

oleh
Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Semarang, menutup operasional Objek Wisata Kampoeng Rawa di Ambarawa. Penutupan tersebut dilakukan karena keberadaannya melanggar izin dan Perda.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin mengatakan, sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku Kampoeng Rawa harus mengantongi izin prinsip dan izin lokasi.

“Kemudian sesuai dengan Perda RTRW karena keberadaannya di bantaran rawa yang merupakan sawah lestari nggak boleh untuk seperti ini, direklamasi seperti ini. Maka nanti kalau mau berizin harus dibongkar semua yang ini, dibikin kolam atau apa,” kata Tajudin di sela-sela melakukan penutupan di Kampoeng Rawa, tepatnya di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (16/4/2018).

Selain tidak ada izin prinsip, izin lokasi, juga belum ada izin mendirikan bangunan maupun izin gangguan. Penutupan yang dilakukan Satpol PP tersebut menindaklanjuti rekomendasi Pansus Perizinan DPRD yang memerintahkan Bupati Semarang untuk melakukan penutupan.

INFO lain :  Kasus Judi Online Warnet Cyber Internet Solo Disidang di Semarang. Lima Orang Jadi Terdakwa

“Sesui dengan Perda RTRW Provinsi yang dilanggar karena wilayah Kampoeng Rawa ini hampir 100 persen berada di sempadan rawa. Dulu pernah ditutup juga, tapi karena tidak ada koordinasi yang komprehensif sehingga buka lagi. Kemarin Pansus Perizinan DPRD mengamanahkan akan semua perizinan yang tertib dan lebih oke,” ujarnya.

INFO lain :  Ganjar: Shalat Id Berjamaah di Simpang Lima Menggembirakan
Adapun untuk melakukan penutupan Kampoeng Rawa ini, Satpol PP memasang garis pembatas bertuliskan belum berizin di sekitar lokasi parkir. Selain itu, juga dipasang spanduk berisi pelanggaran di loket masuk menuju obyek wisata. Pelanggaran tersebut yakni melanggar 9 Perda Provinsi Jawa Tengah maupun Perda Kabupaten Semarang.

Untuk pelanggaran tersebut antara lain Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029. Kemudian, Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 tahun 2013 tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No 11 tahun 2009 tentang garis sempadan. Selain itu, Perda Kabupaten Semarang No 14 tahun 2003 tentag pembangunan tanah pertanian ke nonpertanian. Pelanggaran lain yakni melanggar Perda Kabupaten Semarang No 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Semarang tahun 2011-2031.

INFO lain :  Film "Pohon Terkenal" Ceritakan Kisah Taruna Akpol
Selain memasang spandung berisikan 9 Perda yang dilanggar, Satpol PP juga memasang spanduk di gapura masuk menuju Kampoeng Rawa. Adapun spanduk ini bertuliskan Belum Berizin, lokasi Kampoeng Rawa Ditutup.