Objek Wisata Kampoeng Rawa Ambarawa Ditutup Karena Melanggar Izin

oleh

Menanggapi penutupan tersebut, General Manajer Kampoeng Rawa, Ahmad Wiranto mengatakan, tempat ini untuk menghidupi sekitar 800 orang. Pengelolaan Kampoeng Rawa dilakukan secara profesional.
“Di sini ada 9 stakeholder yakni manajemen, investor, ada desa, paguyuban petani nelayan, 20 UKM, ada PKL, ada Linmas, kemudian RT/RW semua mengantungkan hidup dari sini. Kemudian, jalan keluar masuk petani dari sini, kalau depannya ditutup berarti menutup akses petani dan nelayan yang akan masuk sini,” katanya.
Atas penutupan tersebut, pihaknya berharap agar diberikan kesempatan melakukan pengurusan izin karena bukan lagi aset Kabupaten Semarang, namun menjadi aset nasional.

INFO lain :  Ketua PWI Jateng: Wartawan Harus Punya Hati
INFO lain :  Kasus Judi Online Warnet Cyber Internet Solo Disidang di Semarang. Lima Orang Jadi Terdakwa

“Kita ingin ada izin. Kami ini dipingpong sana sini,” tuturnya.
(bgs/bgs/edi)