Semarang – Sejumlah saksi perkara dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota mengakui hanya dimanfaatkan Sahfardiyanto alias Fardy, Komisaris Utama PT. Arghento Bogasari. Saksi, para mitra peternak ayam PT Argentho Bogasari mengakui tak menerima uang atas pemberian fasilitas kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan Bank Jateng.
“Di bank saya tanda tangan. Begitu uang diterima langsung diminta Pak Sahfardiyanto. Saya hanya diminta Pak Sahfardiyanto,” kata seorang saksi di hadapan majelis hakim pemeriksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/9/2021).
Sidang pemeriksaan saksi digelar atas terdakwa Sahono SE (alm) Resodimejo (60), wargaJl Merapi Dalam No 2 Rt 02 Rw 07 Kel Bandarjo, Kec Ungaran Barat, Kab. Semarang. Pensiunan Karyawan Bank Jateng (Mantan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2012-2015). Serta Kemal Aditya Wicaksono bin Achmad Purwadi (32), warga Jalan Muara Mas Timur CM 15 Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang selaku karyawan Bank Jateng.
Di perkara itu, Sahfardiyanto alias Fardy bin Jumaeni dan anaknya, Joko Cinarito SH bin Sahfardiyanto, selaku Komisaris Utama PT. Arghento Bogasari juga telah ditetapkan tersangka.
Seorang saksi lain, Supriyadi kepada wartawan di luar ruang sidang juga mengakui, tidak menerima uang atas penyaluran kredit itu.
“Saya tidak terima uang. Hanya dapat kandang dan ayam, pakan,” kata dia.
“Saya berharap sertifikatnya bisa kembali. Jaminam saya lahan peternakan itu,” imbuhnya.
Pembobolan kredit fiktif terjadi di Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2012-2015. Modusnya penyaluran kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sahono dan Kemal Aditya menyatakan bertanggungjawab untuk resiko kredit yang telah disalurkan atau direalisasikan pada beberapa Penyaluran Kredit diantaranya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) kepada 25 mitra Arghento Bogasari itu. Total penyaluran kredit dengan KUR itu sebesar Rp.3.520.000.000.
Atas penyaluran kredit itu, beberapa penyimpangan yang dilakukan Sahono dan Kemal . Pada tahap permohonan, pengurusan pengajuan kredit KUR tidak dilakukan oleh masing-masing debitur melainkan diduga dilakukan Syahfardiyanto. Ia bukan merupakan lembaga Linkage namun hanya sebagai pihak yang akan menyediakan kandang, ayam, dan pakan serta membeli telur yang dihasilkan untuk mengangsur cicilan kredit.
Kemal atas perintah Sahono membuat dokumen laporan keuangan para calon debitur sebagai salah satu persyaratan permohonan kredit KUR dan dasar analisis kredit yang tidak mencerminkan kondisi keuangan para debitur yang sebenarnya.
Tahap Verifikasi dan Analisis. Kesimpulan hasil analisis yang menyatakan bahwa calon debitur layak mendapatkan fasilitas KUR tidak dibuat berdasarkan proses verifikasi dan analisis yang benar.
Terhadap 22 calon debitur tidak memiliki usaha peternakan ayam pada saat pengajuan kredit namun dinyatakan sudah memiliki usaha peternakan yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Para calon debitur dinyatakan memiliki omzet antara Rp 90 juta sampai Rp 140 juta meskipun tidak memiliki usaha peternakan ayam.
Sahono menyetujui pemberian kredit kepada 22 debitur meskipun yang bersangkutan mengetahui para debitur tersebut tidak memiliki / mempunyai usaha peternakan ayam pada saat dilakukan On The Spot ( OTS ).
Pada tahap penggunaan, hasil pencairan kredit KUR untuk 22 debitur disetorkan ke rekening Arghento Bogasari dan Lembaga Tirtanindo yang dikuasai oleh Sahfaediyanto melalui proses yang tidak melibatkan mitra PT Arghento Bogasari. Sahfardiyanto juga tidak merealisasikan penyediaan kandang, ayam dan pakan sesuai yang dijanjikan kepada para debitur yang menjadi mitranya.
Pada tahap monitoring, Kemal selaku analis kredit tidak melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit debitur yang dikelolanya. Pada tahap pengembalian kredit Sahfardiyanto tidak membayar angsuran KUR sesuai dengan perjanjian meskipun yang bersangkutan menguasai dana hasil pencairan KUR.
Atas perbuatan Sahono dan Kemal telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sahfariyanto alias Fardy dan Joko Cinarito dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.776.646.147.
(rdi)















