Seorang Dokter di Semarang Jadi Tersangka Pelanggaran Kesopanan

oleh

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang dokter berinisial DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, di Semarang, Rabu (15/9/2021), mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.

Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.

INFO lain :  Polres Tegal Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan

“Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi,” katanya.

INFO lain :  4.000 Lembar Masker Diamankan

Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.

Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.

INFO lain :  Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi Terima Rp 850 Juta Hasil Titipan Proyek

Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno,” katanya pula.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Sumber Antara