Razia Tempat Karaoke di Demak, Polisi Amankan 45 Pengunjung dan Pemandu Karaoke

oleh

Semarang – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah yang memiliki julukan Kota Wali ini.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers, di Semarang, Minggu (29/8/2021), mengatakan hasil dari razia penyakit masyarakat tersebut diamankan ratusan botol minuman beralkohol serta berbagai perangkat penunjang operasional di tempat hiburan.

Petugas juga mengamankan 45 orang pengunjung serta pemandu di tempat karaoke yang selanjutnya menjalani tes urine dan antigen.

INFO lain :  Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Purworejo

“Dari semua yang terjaring, hasil tes urinenya negatif narkotika dan negatif dari tes antigen,” kata Kapolres.

INFO lain :  Presiden Resmikan Mobil Listrik Rakitan Indonesia, PLN Siap Dukung Infrastruktur dan Pasokan Listrik

Menurut dia, kepolisian akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak.

Selain untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PPKM, kata dia, razia juga dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.

INFO lain :  Kantor Pertanahan Semarang Sebut, Status SHGB Kawasan Eks Hotel Sky Garden Gombel Tak Diperpanjangan

Karena itu, menurut dia, kepolisian membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai,” katanya pula.

Sumber Antara