Tekan Penyebaran COVID-19, Layanan Kantor Dinas Kependudukan Semarang Tutup

oleh

Semarang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Jawa Tengah, menutup sementara layanan luring atau tatap muka sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Ibukota Provinsi Jawa Tengah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang Adi Trihananto di Semarang, Kamis (24/6/2021), mengatakan lamanya penutupan layanan tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19.

Menurut dia, selain untuk mencegah penyebaran, penutupan juga dipengaruhi oleh adanya sejumlah pegawai yang positif COVID-19.

INFO lain :  Walikota Semarang Soemarmo Bantah Terima Fee Hasil Korupsi Kasda di BTPN

Meski ditutup sementara, kata dia, masih terdapat beberapa layanan yang masih dibuka untuk melayani masyarakat, seperti perekaman KTP-elektronik serta layanan pernikahan.

INFO lain :  Rekontruksi Kasus Suap Hakim Semarang di PN Semarang Digelar 76 Adegan

“Pencatatan perkawinan masih dilayani karena membutuhkan tanda tangan dan bukti foto,” katanya.

Ia menuturkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan bisa memanfaatkan pengurusan dokumen secara daring.

INFO lain :  Bapenda Lakukan Yustisi Agar Wajib Pajak Memanfaatkan Pemutihan Denda PBB

Jika masyarakat belum paham dengan layanan daring, kata dia, bisa mendatangi kelurahan untuk meminta bantuan dalam pengurusan layanan kependudukan.

“Untuk layanan mendesak ke kantor dinas harus mendapat rekomendasi dari kelurahan,” katanya.

Sumber Antara