DPRD Jateng Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Semarang-Solo Dibatalkan

oleh

Semarang – Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Semarang-Solo mulai 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB karena dinilai akan menambah beban masyarakat saat pandemi COVID-19.

Kenaikan tarif tol itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 9 Juni 2021.

Kenaikan tarif jalan tol ini akan menambah pengeluaran masyarakat terutama biaya mobilisasi yang akan berimplikasi pada kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, katanya di Semarang, Jumat (25/6/2021).

INFO lain :  Ladang Warga Desa Tembelanggunung Kecamatan Lebakbarang Dirusak Babi Hutan
INFO lain :  Harga Gula Tembus Rp16 Ribu, TPID Turun Tangan

Politikus PKS ini juga menilai kenaikan tarif tol ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah hari ini yang berupaya menekan beban masyarakat.

Rencana kenaikan itu mulai dari jarak terdekat Rp1.000 hingga Rp10.000 untuk terjauh sehingga membuat tarif perjalanan via tol Trans Jawa (Jakarta- Surabaya) naik.

INFO lain :  K.H. Ahmad Darodji Kembali Terpilih Jadi Ketua MUI Jawa Tengah

Tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) misalnya untuk perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya, semula Rp65.000 menjadi Rp75.000.

Hadi berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol ini sampai ekonomi masyarakat memungkinkan.

Sumber Antara