Semarang – Pengacara T Yosep Parera menggugat Kementerian Keuangan RI cq Dirjen Bea dan Cukai cq Kanwil Jateng dan DIY ke pengadilan atas dugaan perbuatan tercela.
Tudingan Yosep Parea dan tim advokatnya dari Law Firm Yosep Parera itu terkait proses penyidikan penyidik bea cukai terhadap seorang kliennya, Bambang Kuswanto. Yosep mengaku “ditelikung” penyidik karena tidak dianggap sebagai penasehat hukum.
Perkaranya diajukan 13 April 2021 di nomor 180/Pdt.G/2021/PN Smg dan masih proses mediasi.
“Sampai pada 4 Mei 2021 masih mediasi perkaranya,” kata Heru Sungkowo, Panmud Perdata pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/4/2021).
Penggugat, Yosep Parera dkk mengaku menerima kuasa dari Bambang Kuswanto untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 7 April 2021 sesuai surat kuasa tertanggal 22 Februari 2021.
Bambang diduga melakukan pidana pencucian atas transaksi ilegal cukai. Di perkaranya itu, ia telah dipidana.
Pada Rabu 7 April 2021 Penggugat mendampingi pemeriksaannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.
Karena pemeriksaan terhadap Bambang sebagai tersangka pada hari itu tidak dapat diselesaikan, penyidik bea cukai menyampaikan kepadanya pemeriksaan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 9 April 2021.
Namun karena tidak dapat mendampingi pada hari Jumat 9 April 2021, Yosep mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan dengan melalui pesan Whatsapp pada Kamis tanggal 8 April 2021.
Pesan itu ditindaklanjutinya dengan menyampaikan Surat No. 411/LFYP/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 perihal permintaan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 14 April 2021.
Menurut Penggugat, meski begitu, penyidik dengan sengaja pada Jumat tanggal 9 April 2021 tetap mendatangi Rutan untuk memeriksa tersangka.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Christian Ken Indarto Cahyono, Beni Setyawan dan Razes Ronal Pasaribu datang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dengan membawa 2 orang advokat.
Yosep menili, hal itu agar pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai kuasa hukum dapat dilakukan.
Merasa tidak didampingi Penggugat, tersangka Bambang menolak pemeriksaan dengan pendampingan 2 advokat itu dengan dibuatkan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Tersangka.
Atas tindakan itu, penyidik dinilai melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No.01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Setiap pegawai dilarang :
j. Melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat organisasi.”
Menurut Yosep, sebagai penegak hukum yang sederajat dengan Polri dan kejaksaan, hal itu tidak patut dilakukan.
Yosep menilai hal itu jelas-jelas merupakan perbuatan tercela bukan hanya terhadap sesama aparatur penegak hukum tetapi juga terhadap sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Di amar petitumnya, Penggugat menuntut dikabulkannya gugatannya. Menuntut pengadilan menyatakan, Tergugat bra cukai telah melakukan perbuatan tercela karena melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No.01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Menghukum Tergugat untuk, meminta maaf kepada Penggugat melalui 3 surat kabar nasional,” demikian sebagian isi petitumnya.
(rdi)















