Semarang – Perkara dugaan penggelapan yang menyeret Sekretaris Koperasi Mitra Jaya Abadi, Anik Puji Kurniasih masih diperiksa kebenarannya oleh majelis hakim PN Semarang.
Kasus itu diduga juga berlatar belakang asmara. Terungkap di persidangan adanya dugaan hubungan itu antara F Bambang Martiyanto yang menjadi ketua koperasi dengan terdakwa Anik.
Perkara Anik tercatat nomor 138/Pid.B/2021/PN Smg dan diperiksa majelis hakim Asep Permana (ketua), A A PT Ngr Rajendra dan Kairul Soleh (anggota). Sidang pemeriksaan saksi digelar Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Negeri Semarang.
Saksi Jefry Cristian Santoso, bendahara sekaligus pemegang “saham” terbesar koperasi mengaku, kasus penggelapan terungkap usai ia mengaudit. Menurutnya, uang hasil pinjaman pegadaian itu tidak dipakai untuk kepentingan koperasi.
“Jika dikatakan uang Rp 150 juta untuk bayar nasabah, nyatanya Okotober 2018 tercatat ada pembayaran ke Vincent (nasabah) Rp 100 juta. Awal Februari 2019 transfer Rp 40 juta. Pertanyaan uang Rp 150 juta itu kemana ?,” kata Jefry di persidangan.
Saksi Tony Soegiarto, suami terdakwa Anik mengakui, mengajukan pinjaman ke pegadaian dengan jaminan BPKB Pajero milik koperasi atas permintaan isterinya. Ia melakukannya, karena yakin sudah ada izin koperasi dan tidak menimbulkan masalah.
“Saya hanya tanda tangan akad dengan isteri. Habis itu saya pergi. Di luar kantor pegadaian, saya lihat Pak Bambang sudah menunggu di luar,” kata saksi Toni.
“Di rumah isteri cerita. Uang sudah diterima dan diberikan ke pak Bambang. Uang dibawa ke Purwodadi,” kata Toni mengaku isterinya sering pulang malam.

Sebelumnya, kata Toni, isterinya pernah mengaku pusing atas adanya tagihan pencairan deposito nasabah koperasi. “Dia cerita ada orang cairkan deposito, tapi koperasi tidak ada dananya. Dia minta saya gadaikan BPKB karena ada nama pengurus yang BI checkingnya jelek. Katanya sudah izin pak Bambang,” jelas dia.
Saksi F Bambang sendiri membantah mengetahui adanya peminjaman dan menerima uangnya. “Itu dibuat buat yang mulia (keterangan penyerahan satu mobil). Itu sorenya benar saat ambil mobil waktu saya minta dijemput. Mobil pagi dipinjam ibu Anik. Saya minta dijemput untuk kunjungan je pwdad,” katanya.
Hubungan Khusus
Sementara saat pengacara terdakwa Anik, Dio Hermansyah menunjukkan sejumlah bukti transfer dan chat WA, saksi Bambang tak bisa berkelit. Terungkap adanya setoran awal bulan Oktober 2018 sebesar sekitar Rp 14 juta ke pegadaian atasnama ketua koperasi. Setoran itu diduga angsuran pinjaman.
Tak hanya itu, terungkap adanya hubungan khusus antara F Bambang dan terdakwa Anik. Keduanya diduga menjalin hubungan asmara.
“Aku ngak mau putus sama kamu,”. “Aku sudah 80 persen ke kamu,”.
“Benar itu chat saya,” kata Bambang mengakui.
Bukti chat lain. “Sampai kapan hidup kayak gini,”. “Aku pengen hidup tenang,” demikian beberapa balasan chat Anik ke Bambang.
Dugaan penggelapan terjadi pada 15 Agustus 2018 di Kantor Pegadaian Cabang Pedurugan Jalan Supriyadi Semarang. Terdakwa yang menjabat sekretaris dan general manager itu didakwa menggelapkan mobil milik Koperasi Mitra Jaya Abadi Pajero sport tahun 2009, H – 8205 – SY putih.
BPKB mobil itu digadaikan di kantor pegadaian Cabang Pedurungan Supriyadi Semarang sebesar Rp 150 juta dengan memakai nama suaminya Tonny.
Uang Rp 150 juta diduga untuk kepentingan Anik pribadi, tanpa sepengetahuan suami dan kantornya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” sebut Jaksa Penuntut Umum Adimas Haryosetyo SH di surat dakwaannya.
(rdi)














