Semarang – Vonis setahun penjara terhadap bos Koperasi Cemara Makmur, Budi Rahardjo alias Ceming oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang diajukan banding jaksa.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah usai tuntutan pidananya ditolak majelis hakim.
Pada 25 Februari 2021 lalu, JPU dalam surat tuntutannya menilai Ceming terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
JPU menuntut agar Ceming dipidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Diajukan banding. Selaku pembanding Jaksa Penuntut Umum atasnama Oktoni D SKom SH MH dengan Terbanding (Terdakwa) Budi Rahardjo alias Ceming pada Kamis, 25 Maret 2021 lalu. Tanggal Pengiriman Berkas Banding , Senin, 29 Maret 2021 drngan nomor Surat Pengiriman Berkas Banding W12.U1/962/Pid.01.01/3/2021,” ungkap Noerma Soejatininhsih, Panmud Pidana PN Semarang, Senin (5/4/2021).
Ceming, 41 tahun, warga Jalan Sriwijaya No. 44 Rt.004 Rw.005 Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang itu dinilai bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara Ceming nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Smg, menyatakan bos Koperasi Cemara Makmur di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang itu melakukan pidana.
Putusan dijatuhkan 15 Maret 2021 lalu. Majelis hakim, Suwanto (ketua), Esther Megaria Sitorus dan Muhamad Yusuf (anggota), dibantu Meirina Nurfadiah Nasution (Panitera Pengganti).
Majelis menyatakan terdakwa Budi Rahardjo alias Ceminh bin Winoto Rahardjo itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Hakim membebaskannya dari dakwaan Primair.
“Menyatakan terdakwa Budi Rahardjo alias Ceminh bin Winoto Rahardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri ”.
Hakim menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun penjara.
“Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Ceming ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 00.30. Wib di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat seberat 2,92106 gram dan tablet warna oranye bertuliskan angka “5.Ceming dijerat Pasal 112Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pada 10 Oktober 2020, Ceming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menyalahgunakan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropikan sebagai pengguna.
Ia dipidana selama 4 tahun, dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang. Serta Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza Mandiri Semarang.
“Dengan ketentuan masa rehabilitasi dijalani terlebih dahulu sebelum masa pemidanaan penjara. Menetapkan masa penangkapan, penahanan serta masa rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan,” demikian amar putusannya.
Atas perkaranya itu, Ceming telah ditahan penyidik sejak 21 Oktober 2020 oleh penyidik dan hingga kini telah diperpanjangan penuntut umum.
(rdi)















