Impor dan Edarkan Narkoba Sintetis di Semarang Disidang

oleh

Semarang – Kasus dugaan peredaran narkoba menyeret Azeglio Vatanen Pratana dan Stefanie Karsodihardjo ke balik jeruji besi. Keduanya ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan dan segera disidang ke pengadilan atas kasus itu.

Azeglio kelahiran Semarang 21 Juni 1991, warga Jalan Letjen Suprapto nomor 41 RT 04 RW 05 Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah. Sementara Stefanie Karsodihardjo (26), warga Jalan Dr. Wahidin nomor 49 RT 03 RW 03 Kelurahan Noyotan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Keduanya ditahan sejak 23 Nopember 2017 lalu.

Keduanya ditangkap karena dinilai bersalah mengimpor narkoba sintetis dari Cina dan mengedarkannya di Semarang dan sekitarnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Stefanie terjadi Jumat 21 November 2017 di kamar kos nomor 16 lantai 2 di Jalan Mugas nomor 779 , Mugasari, Semarang selatan. Azeglio di parkiran Thamrin Square Jalan MH Thamrin, Sekayu, Semarang Tegah.

INFO lain :  Cahyo Supriyadi Sebut Suap dari RSUD Kardinah Saja Rp 1,5 Miliar

Kasus berawal Juli 2017 Azeglio memesan serbuk synthetic Cannabinoid 100 gram secara online melalui website LSRresearchchem.com seharga $ 520 USD atau sekitar Rp 7 juta dari Cina. Sebelumnya itu terjadi kesepakatan antara Azeglio dan Stefanie mengenai alamat dan nama penerimanya, yakni di kos Stefanie di Jalan Yudistira nomor 9 Pendirikan Kidul.

INFO lain :  Taruna PIP Semarang Ungkap, Masih Ada Kekerasan Senior Terhadap Junior

Stefanie meminta agar menggunakan nama samaran Fanny Lee sebagai penerimanya. Pertengahan Juli 2017 Azeglio memberikan nomor resi pengiriman ke Stefanie dan memintanya memantau perjalanan pengiriman paket berisi serbuk synthetic Cannabinoid tersebut. Usai paket diterima Stefanie, paket diserahkan ke Azeglio. Stefanie diberi imbalan Rp 5 juta.

Paket 100 gram serbuk synthetic Cannabinoid tersebut oleh Azeglio lalu dicampur dengan etanol dalam satu wadah dandang besar, lalu diaduk sampai merata. Azeglio lalu memasukkan tembakau sebanyak 1 kg hingga terendam.

Setelah semuanya merata, tembakau dikeringkan dengan menggunakan kipas angin sampai kering sehingga menghasilkan tembakau sintetis kurang lebih 1 kilogram. Tembakau sintetis hasil olahan itu lalu bagi menjadi 200 sachet. Sebanyak 100 sachet dijual kepada teman-temannya. Dan 100 sachet lainnya titip jual ke seseorang bernama Randy (belum tertangkap). Dari hasil penjualan itu, Azeglio memperoleh keuntungan Rp 13 juta.

INFO lain :  Kapolda Jateng dan Pangdam Muter, Pantau Pilkada di Jateng

Awal November 2017, Azeglio kembali bertemu Stefanie dan meminta memakai alamat penerimaan paketnya lagi. Stefanie lalu memberikan alamat rumah kos barunya di Jalan Mugas nomor 779 (belakang Stikubank). Stefanie meminta agar menggunakan nama Stevi Guan sebagai penerimanya.