23 Daerah di Jateng ini Wajib PPKM pada 11-25 Januari 2021

oleh

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.

“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu (9/1/2021).

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.

Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

INFO lain :  Kecelakaan di Tol Jateng Naik. Lelah dan Lalai jadi Faktor Penyebabnya

Semarang Raya:

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kabupaten Semarang

Kendal,

Demak

Grobogan

Banyumas Raya:

Banyumas

Purbalingga

Cilacap

Banjarnegara

Kebumen.

Solo Raya:

Kota Surakarta

Sukoharjo

Boyolali

Karanganyar

Sragen

Klaten

Wonogiri

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:

Kota Magelang

Kabupaten Kudus

Pati

Rembang

Brebes

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.

INFO lain :  Di Demak, Klaster Perusahaan Paling Dominan

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test,treatment(3T).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas “Jogo Tonggo”.

INFO lain :  KPU Jateng Coret 34.854 DPT Ganda

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Sumber Antara