Polresta Banyumas Ungkap Kasus Jual Beli Landak Jawa

oleh

Landak Jawa yang berhasil diamankan. Foto:Antara

Purwokerto – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/1/2021).

INFO lain :  Warga Banyumas Meluncurkan Aplikasi Sedekah Daring iWarga

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (8/1) segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati delapan ekor landak jawa (Hystrix javanica) di rumah terduga pelaku berinisial SP (29).

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, barang bukti tersebut berupa delapan ekor landak jawa, satu buah kandang jebakan, empat senapan angin kaliber 45 dan kaliber 53, serta satu unit telepon pintar Samsung Galaxy S7.

INFO lain :  Ada Defisit Anggaran Hingga Rp121 Miliar

“Dari keterangan pelaku, sebagian landak ini merupakan hasil berburu di wilayah Kedungbanteng dan sebagian lagi dibeli melalui salah satu grup jual beli di Facebook,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan satwa-satwa yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara daring melalui sebuah grup jual beli di Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor.

INFO lain :  Remaja di Banyumas Terancam Dipenjara Usai Cabuli Balita

Menurut dia, pelaku yang memiliki hobi berburu mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak lima tahun terakhir.

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber Antara