Asisten Apoteker Klinik Miracle Dijerat Pasal Penggelapan

oleh

Semarang – Kasus dugaan penggelapan menyeret seorang asisten apoteker Klinik Kecantika Miracle di Jalan Vetetan 29 A Semarang, Marista Kristian. Marista ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukannya. Perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangnya.

“Perkaranya sudha diterima dan tercatat bernomor 168/Pid.B/2018/PN Smg. Kejari Semarang menunjuk Zahri Aeniwati selaju Jaksa Penuntut Umum yang menanganinya. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (2/4/2018).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus terjadi pada April 2016 sampai Juli 2017 silam. Bermula, Marista yang menjadi Asisten Apoteker di klinik bertugas memesan, menerima barang dan melakukan pembayaran ke distributor. Setiap bulan, dia mendapat gaji Rp 2,125 juta ditambah intensif antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 juta.

INFO lain :  Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang di-PHK Akibat Nekat Mudik

Dalam pemesanannya, Marista menghubungi lewat telepon distributor disusul membuat surat pesanan. Barang yang dikirim diterima dengan bukti tandatl tangan dan stempel dengan beberapa lembar faktur tagihannya.

Pelunasan dari klinik diberi tempo 30 hari dengan pembayaran melalui transfer atau tunai. Dua lembar faktur untuk arsip tersangka Marista selaku penerima dan satu lagi untuk akunting, Reni Puspita Sari.

INFO lain :  Badan Pengawasan Monitor Penyaluran Bansos

Setiap Jumat Marista membuat laporan berupa faktur-faktur yang telah jatuh tempo kepada petugas lain, Liza untuk kemudian diberi uang pembayaran Rp 8 juta sampai Rp 15 jita. Jika pembayaran sisa, Marista mengembalikannya.

Tersangka memanfaatkan copy faktur yang dipegangnya untuk menagih kembali kepada Liza seolah-olah ada penagihan distributor. Padahal faktur itu sudah dibayarkan sebelumnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Kasus terungkap saat petugas lain, Anjar Maya Dewu dan Reni Puspitasari mengecek persediaan barang. Ditemukan selisih antara jumlah barang di gudang dengan di komputer. Dari pemeriksaan, ditemukan penggandaan faktur.

INFO lain :  Status PKPU Sementara, Duniatex Group dan Sumitro Terancam Pailit

Sejumlah faktur yang dicatut tersangja berasal dari Apotek Merican, PT Sawah Besar Farma Jalan Kintrlan Baru, CV Mitra Utama Alkesindo, Pangestu Katon Jaya Jalan Cendana Plamongan Indah, PT Kalista Prima, Apotek Puspita Farma, PT Surya Prima Perkasa, PT Mensa Binasukses, Apotek Gambiran, PT APL Semarang, PT Parit Padang Global.

Akibat perbuatannya, Klinik Kecantikan Miracle mengalami kerugian kurang lebih Rp 108.067.111,00.

“Tersangka dijerat primair Pasal 374 KUHP. Subsidair Paal 372 KUHP. Atau Kedua dijerat Pasal 378 KUHP,” kata jaksa dalam berkas perkaranya.edi