Ilustrasi
Jepara – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
MAKI menilai masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu dan sampai sekarang tidak diproses hukum.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, ketiganya yakni, pengacara Ahmad Marzuqi, anggota DPRD Jepara dan kontraktor.
Pengacara itu dinilai yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.
“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu (28/6/2020).
Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. Lantaran jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuqi.
Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah.
“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulkan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” kata Boyamin.
Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan, hak politiknya juga dicabut.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan terhadap Achmad Marzuki. Serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Sementara hakim Lasito di tingkat kasasi yang diajukan KPK, oleh Mahkamah Agung (MA) telah dijatuhi putusan. Perkara kasasi tercatat nomor 1134 K/PID.SUS/2020 dan mulai diperiksa MA 21 April 2020. Lasito dippidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Sebagaimana diketahui di kasus itu , mantan Ketua PNSemarang Purwonoo Edi juga tak diproses. Meski alat bukti serta fakta sidang membuktikan perannya, Purwono tak dipertimbangkan terlibat oleh majelis hakim.
(far)















