Warga Diminta Taat Aturan Pembatasan

oleh
oleh

DEMAK – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Desa Mlaten, Kecamatan Mijen melakukan penyemprotan disinfektan.

Sekretaris Camat Mijen Purkanto menyampaikan, penyemprotan disinfektan dilakukan oleh tim relawan PMI bersama komponen lainnya dengan sasaran fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan rumah-rumah warga yang dianggap rentan dalam penyebaran Covid-19.

INFO lain :  Kematian Covid-19 di Semarang Melonjak, Relawan Pemakaman Kewalahan

Selain penyemprotan, lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Demak yang mulai diberlakukan mulai Jumat (19/6).

INFO lain :  Pohon Tumbang TImpa Rumah Warga di Wonogiri

“Dalam PKM ada penerapan kewajiban menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD), cuci tangan pakai sabun, physical distancing, social distancing,” ujarnya, Kamis (25/6).

Selain itu, kata dia, ada pembatasan jam kerja, pembatasan jam buka supermarket, minimarket , resto, warung, pedagang kaki lima (PKL). Adapula larangan berkumpul.

INFO lain :  Truk Tabrak Ambulans Pembawa Jenazah di Pati, Satu Meninggal

“Transportasi manusia dan barang diperbolehkan selama berkaitan dengan kerja,” jelas Purkanto.

Babinsa Sertu Ari Prayitno berharap masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan PKM. Mengingat angka penularan Covid-19 masih tinggi, khususnya di Kabupaten Demak.(mht)