BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.
Kasat Resnarkoba AKP Is Udroso Hgs mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka M (35) alias Itong, warga Kemiri Mojosongo Boyolali. Itong diamankan di depan Alfamart Logerit, Butuh, Kecamatan Mojosongo Boyolali setelah petugas mendapati barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus kertas alumunium foil seberat 0,27 gram saat penggeledahan.
“Selanjutnya, Unit Sat Resnarkoba Polres Boyolali berhasil membekuk D (27) dan YWA (20), keduanya merupakan warga Kemiri Mojosongo Boyolali,” katanya, Senin (15/6).
Keduanya tak berkutik saat tertangkap tangan di sebuah rumah tepatnya di Dukuh Selorejo Kemiri Mojosongo dengan jenis sabu di dalam plastik klip bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok magnum filter warna hitam seberat 0,07 gram sebagai barang bukti saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Ketiga tersangka ini mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
AKP Is Udroso Hgs mewakili Kapolres Boyolali juga menambahkan, Polres Boyolali akan terus berupaya sekuat tenaga untuk Boyolali ini bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang mayoritas dilakukan oleh generasi muda. “Kita perangi bersama,” tegasnya. (mht)
















