KEBUMEN – Polres Kebumen menangkap pengguna narkotika jenis sabu inisial HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen. Tersangka yang dalam keseharian sebagai buruh serabutan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen.
“Saat penangkapan itu, kita temukan sejumlah barang bukti diantara 4 paket sabu dan satu unit handphone android,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Senin (15/6).
Pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.
“Tersangka ini adalah pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini,” ungkap AKBP Rudy.
Kepada polisi, HYT telah mengakui perbuatannya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar. (mht)
















