JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5).
KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang dari Komarudin selalu Rektor UNJ, kepada pejabat di Kemendikbud.
“KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
KPK, lanjut Karyoto, telah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut.
Diantaranya, Komarudin Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Karyoto menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut. Menurutnya, Komarudin selaku Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” ucap Karyoto.
Karyoto menuturkan, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Sumber : Jawapos
















