Semarang – Nur Said, mantan anggota DPRD Purbalingga periode 209-2014 mengakui, mengenalkan kontraktor proyek Islamic Center kepada bupati Tasdi, sehingga muncul proses hukum yang kini berjalan.
Ketua PAC PDIP Kutasari Purbalingga yang kini kembali bisnis ternak ayam boiler itu mengaku mengenalkan terkait proyek. Mereka yaitu, Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan.
“Saya pertama dikenalkan Ardira Winata Nababan. Mereka mau bekerjasama. Saya lalu memfasilitasi mereka dengan terdakwa,” kata Nur Said saat diperiksa sebagai saksi Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).
Saksi lalu mendampingi rekanan tersebut dalam proses lelang bahkan sampai pembangunan. Dalam pelaksanaannya, saksi mengakui pernah meminta uang imbalan atas nasanya itu ke mereka.
Saksi yang pernah ke hotel jakarta dan meminta uang ke Hamdani Kosen Rp 350 itu dilakukan tanpa persrtujuan terdakwa
“Karena saya kira beliau mau,” kata Nur Said menjawab pertanyaan tersakwa Tasdi yang bertanya kepadanya.
Sebagai orang partai, saksi mengakui adanya mobilisasi dan bagi-bagi uang dari partai untuk anggota terkait pemenangan Pilkada.
Dalam suatu kesempatan, Tasdi bahkan mengungkapkan, menargettkan kemenangan 70 persen suara di Purbalingga atas kemenangan Ganjar-Yasin.
“Itu disampaikan dalam orasinya. Dalam apel anggota dihadiri ribuan massa. Kami diberi uang saku, Rp 50 ribu. Termasuk saat ke Solo. Kami naik busm dikasih Rp 100 ribu,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono.
Selain Nur Said, sidang kemarin juga memeriksa Muhhamad Najib, Kadis Bapermades Purbalingga dan Hadi Iswanto (terpidana perkara terkait), Kepala ULP.far















